Nasib Samad, BW Dan Denny Indrayana "Digantung"


Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah terdepak dari kursi pimpinan KPK atas sebuah kasus yang disangkakan kepada mereka. Namun hingga kini, nasib mereka "digantung" karena kasus mereka tak jelas juntrungannya hingga sekarang.

Begitu pula dengan nasib mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyatakan penanganan kasus pidana yang membelit Abraham Samad, Bambang Widjojanto (BW), dan Denny Indrayana dipertanyakan. Pasalnya, perkara ketiganya hingga kini belum sampai ke persidangan.

Neta mengatakan, Mabes Polri dan Jaksa Agung harus bertanggung jawab terhadap mandeknya penanganan kasus ketiga orang yang dijerat dalam perkara berbeda itu.

"Profesionalisme Jaksa Agung patut dipertanyakan. Sebab hingga saat ini perkara BW dan Abraham Samad tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Begitu juga profesionalisme Bareskrim Polri patut dipertanyakan, karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan Denny Indrayana tak kunjung dituntaskan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Neta, di Jakarta, Kamis (7/1) pekan lalu, lansir Suara Pembaruan.

Samad diancam pidana perkara pemalsuan dokumen, BW dijerat pidana menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Denny Indrayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway dengan kapasitasnya sebagai Wamenkumham.

Dikatakan, tidak jelasnya penanganan kasus Samad, BW, dan Denny Indrayana membuat nasib ketiganya tersandera. Maka sepatutnya aparat penegak hukum bersikap profesional dengan memberi kepastian hukum terhadap ketiga mantan pejabat publik itu.

"IPW berharap Jaksa Agung bersikap tegas dalam memberi kepastian hukum kepada BW dan Samad. Segera limpahkan perkaranya ke pengadilan atau segera dihentikan kasusnya. Begitu juga dengan Bareskrim Polri perlu memberikan ketegasan, apakah kasus Denny Indrayana akan dilanjutkan atau tidak," kata Neta.

Menurutnya, kasus Denny tergolong menarik jika dibanding dengan kasus Samad dan BW. Kalau Samad dan BW perkaranya sudah masuk tahap dua sedangkan Denny masih dalam tahap penyidikan.

Neta mengatakan, sejak Denny mengajukan lima ahli ke Bareskrim, November 2015, hingga kini kasusnya tidak mengalami kemajuan. Bahkan sejak Kabareskrim Budi Waseso dicopot kasus Denny seperti hilang ditelan bumi.

"Jaksa Agung dan Bareskrim harus menjelaskan kepada publik tentangperkembangan dan nasib kasus yang menyangkut ketiga tokoh itu," ujar Neta.