Rabu, 02 September 2015 | 10:46
Jakarta - Kasus
penyelewengan gaji pekerja harian lepas (PHL) baik di Dinas Kebersihan
maupun di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terus diselediki
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Sejauh ini, baru satu pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distama) DKI yang dipecat karena terbukti memotong gaji PHL di kawasan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Di (Jakarta) Timur sudah dipecat satu orang. Kalau yang di Dinas Kebersihan lagi diproses. Jadi kasus seperti itu terjadi di dua dinas ini,” kata Lasro Marbun, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/9).
Satu pegawai yang dipecat dari pekerjaannya itu adalah PNS DKI dengan struktural golongan eselon IV. Soal pemecatan ini, pihaknya telah menghubungi Kepala Distama DKI, Ratna Diah Kusumawati.
“Saya sudah telepon kepala dinasnya, kasus ini ada hubungannya dengan PNS struktural eselon IV dan yang PNS sudah kita pecat,” ujarnya.
Hingga saat ini, Lasro terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Bila terbukti banyak PNS dari dinas-dinas melakukan pemotongan gaji PHL maka sanksi yang dikenakan langsung sanksi yang terberat, yaitu pemecatan dari statusnya sebagai PNS DKI.
“Sudah diperiksa sekarang, ada banyak SKPD yang sudah diperiksa. Kalau terbukti, maka dipecat,” tegasnya.
Sejauh ini, baru satu pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distama) DKI yang dipecat karena terbukti memotong gaji PHL di kawasan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Di (Jakarta) Timur sudah dipecat satu orang. Kalau yang di Dinas Kebersihan lagi diproses. Jadi kasus seperti itu terjadi di dua dinas ini,” kata Lasro Marbun, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/9).
Satu pegawai yang dipecat dari pekerjaannya itu adalah PNS DKI dengan struktural golongan eselon IV. Soal pemecatan ini, pihaknya telah menghubungi Kepala Distama DKI, Ratna Diah Kusumawati.
“Saya sudah telepon kepala dinasnya, kasus ini ada hubungannya dengan PNS struktural eselon IV dan yang PNS sudah kita pecat,” ujarnya.
Hingga saat ini, Lasro terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Bila terbukti banyak PNS dari dinas-dinas melakukan pemotongan gaji PHL maka sanksi yang dikenakan langsung sanksi yang terberat, yaitu pemecatan dari statusnya sebagai PNS DKI.
“Sudah diperiksa sekarang, ada banyak SKPD yang sudah diperiksa. Kalau terbukti, maka dipecat,” tegasnya.
Lenny Tristia Tambun/MUT