Surahman: Penyaluran Dana PIP Bagi Siswa Miskin Harus Dipermudah Prosesnya


Surahman Hidayat, anggota Komisi X DPR RI, senin(24/8) memberikan masukan kepada pihak Dirut BNI dan BRI dalam rapat dengar pendapat dengan komisi X, proses penyaluran PIP oleh pihak penyalur kepada siswa miskin, harus dipermudah prosesnya, semua siswa dan siswi miskin harus diperlakukan berbeda dengan nasabah umum.

“ Pihak penyalur telah mendapatkan keuntungan dari pihak pemerintah dengan menyalurkan dana yang besar untuk program PIP, karena itu bedakan para penerima dana PIP dengan nasabah, bahkan para pelajar tidak perlu memiliki syarat minimal saldo pada rekeningnya.” ungkap Surahman

Pihak penyalur perlu juga melakukan terobosan dengan melakukan usaha menjemput bola, untuk mempermudah para siswa dan siswi mengambil dana PIP, “pihak penyalur perlu melakukan terobosan dengan menyediakan kendaraan operasional penyaluran dana PIP dititik-titik yang mudah di akses oleh para siswa.” Jelasnya

Program PIP ini adalah program jangka panjang, yang tentu saja mempunyai nilai strategis bagi pihak penyalur dan pihak pemerintah, apalagi PIP adalah program yang di tujukan bagi proses pendidikan anak bangsa, “para penerima program PIP adalah asset bangsa, nantinya mereka akan menjadi para pemimpin bangsa, yang akan meneruskan proses pembangunan bangsa.” Ungkap Surahman lagi

Keberhasilan pengelolaan program PIP pada saat ini, akan sangat berpengaruh pada proses investasi pembangunan pendidikan di masa yang akan dating, “keseriusan pihak terkait dalam hal ini pihak penyalur dan pemerintah menjadi penting untuk di perhatikan.” Tutup Surahman

Sebagai informasi tambahan, pada APBN Tahun Anggaran 2015, Komisi X DPR telah menyetujui anggaran untuk pelaksanaan PIP di Kemendikbud sebesar Rp11.099.033.000.000,- yang diperuntukkan bagi anak sekolah sebanyak 14,3 juta siswa dan anak usia kelompok usia sekolah yang tidak sekolah sebanyak 3,6 juta anak.