Setelah Shalat Zuhur Berjamaah di Masjid, Sugiyanto Ditangkap Densus 88

Anak dan istri Sugiyanto, diantar ketua LUIS Edi Lukito, Huma Endro Sudarsono, Tim Advokasi Umat (TAU) Joko Sutarto dan LSM Mega Bintang, Hamzah, mendatangi Mapolres Solo, Rabu (12/8) kemarin. (Foto: Dokumentasi LUIS)


Berdasarkan hasil Investigasi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), telah terjadi penangkapan pada Rabu, 12 Agustus 2015 lalu, sekitar bukul 13.00 WIB di daerah Semanggi Pasar Kliwon, Solo, atas nama Sugiyanto alias Gianto.

Sugiyanto, warga Mojo Rt 06 Rw 05 Semanggi Pasar Kliwon, Solo, sebagaimana rilis yang diterima redaksi dari Humas LUIS Endro Sudarsono, Kamis (13/8), telah ditangkap Tim dari Mabes Polri (Densus 88). Berdasarkan keterangan para saksi telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

Pertama, Sugiyanto ditangkap setelah menunaikan shalat Zuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas Semanggi, lalu dibuntuti hingga akhirnya ditabrak di daerah Semanggi Rt 2 Rw 6 Pasar Kliwon, Solo.

Kedua, setelah ditabrak dengan menggunakan Motor Gede, Sugiyanto jatuh ke selokan bersama kendaraan maticnya. Ketiga, setelah jatuh di selokan, Sugiyanto dipukui oleh 3 orang

Keempat, setelah dipukuli, Sugianto ditodong oleh seseorang yang mengaku polisi dengan menggunakan pistol. Kelima, sampai saat ini belum ada Surat Penangkapan yang diterima keluarga.

Keenam, diakui oleh pihak Polresta Solo, bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim dari mabes Polri, namun belum ada keterangan resmi tentang keterlibatan Sugiyanto dalam kasus tertentu.

Terkait dengan hasil investigasi tersebut, kata Endro Sudarsono, LUIS meminta:

Pertama, agar Polri mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, proporsional dan prosedural terkait penangkapan Sugiyanto dengan memberikan surat penangkapan, menghindari kekerasan dan menjunjung tinggi asas praduka tak bersalah.

Kedua, agar Polri tetap melindungi hak-hak Sugiyanto dalam kurun waktu 7×24 jam ke depan yang sering kali ada perlakuan seweang-wenang, penyiksaan terhadap seseorang yang statusnya baru terduga, memberikan hak untuk tetap beribadah, hak mendapatkan bantuan hukum ataupun pendampingan oleh pengacara menurut pilihannya sendiri tanpa adanya ancaman ataupun tekanan.

Ketiga, agar Komnas HAM segera menginvestigasi tentang dugaan adanya pelanggaran HAM dari Tim Mabes Polri saat penangkapan Sugiyanto di Semanggi Pasar Kliwon Solo tersebut.

“Keempat, agar Ketua DPR RI memanggil Kapolri untuk meminta keterangan terkait penangkapan yang disertai dengan tindakan pelanggaran hukum tersebut,” pungkas Endro. (mus)

Sumber: http://www.salam-online.com/2015/08/setelah-shalat-zuhur-berjamaah-di-masjid-sugiyanto-ditangkap.html

Baca: Densus 88 Geledah Dua Tempat di Solo dan Karanganyar, Kok Tolikara Tidak?