Komunitas Ciliwung Merdeka Anggap Ahok Ingkar Janji soal Warga Kampung Pulo

 


Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingkar janji kepada warga Kampung Pulo dengan menggusur paksa mereka. Sandyawan menjelaskan, jauh sebelum hari ini, sudah ada sejumlah pertemuan dengan Ahok untuk membahas nasib warga Kampung Pulo ke depannya seperti apa.

Dari warga pun, kata dia, sebenarnya sudah ada solusi yang ditawarkan dalam bentuk konsep pembangunan Kampung Susun Manusiawi Bukit Duri di bantaran Sungai Ciliwung.

"Konsep tersebut dihasilkan dari diskusi dan studi sejumlah ahli, pengacara, dan antropolog. Banyak yang terlibat, antropolognya saja ada belasan. Sudah ada konsepnya. Kampung susun itu tidak mengurangi fungsi sungai sama sekali," kata Sandyawan saat dihubungi, Kamis (20/8/2015).

Konsep pembangunan kampung susun sendiri telah beberapa kali dipresentasikan di depan Ahok oleh beberapa orang perwakilan warga Kampung Pulo di Balai Kota.

Saat itu, Ahok tampak setuju dengan konsep tersebut. Namun, pada pertemuan tanggal 4 Agustus 2015, Ahok mengubah pernyataannya dari yang menyebutkan akan memberi uang ganti rugi jadi menyebut tanah di sana adalah milik negara.

"Tanah di Kampung Pulo itu dibilang tanah negara. Tetapi, dari hasil studi tim antropolog dan sosiolog dan sejarawan, kita tahu kalau tanah di Kampung Pulo itu sudah ada sejak tahun 1930 dan dimiliki sama orang Belanda, Mister Cornelis. Habis itu, hak guna tanahnya dikasih ke lima orang Indonesia. Jadi, itu sebenarnya tanah adat," ujar Sandyawan.

Menurut Sandyawan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bersikap tidak konsisten dengan awalnya menjanjikan ganti rugi dan kompensasi sementara belakangan baru menyebutkan itu adalah tanah negara.

Dia berharap agar Ahok bisa memberi penjelasan mengapa janjinya berbeda-beda dari dulu dibandingkan dengan pernyataannya saat ini.
Sumber: KOMPAS