Kejari Lubuklinggau Tetapkan 6 Tersangka Korupsi PNPM Muratara


Senin, 24 Agustus 2015 22:00

Kejari Lubuklinggau Tetapkan 6 Tersangka Korupsi PNPM Muratara
ISTIMEWA
Ilustrasi Korupsi.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Taring Kejari Lubuklinggau semakin bertaji, setelah mengungkap kasus korupsi di tiga daerah diantaranya korupsi Disdik Lubuklinggau yang diperikirakan merugikan negara Rp 1,8 miliar, Dinkes Muratara senilai Rp 5 miliar dan Korupsi Humas Setda Musirawas senilai Rp 5,1 miliar.
Kini Jaksa juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi PNPM di Kabupaten Muratara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Keenam tersangka tersebut berinisial, RD ketua UPK, HT mantan Camat yang sekarang sekretaris Dishub, WN sebagai pendamping lokal, RR bendahara UPK, IS sekretaris UPK dan ZA sebagai ketua badan kerjasama antar desa (BKAD).
"Mereka diduga melakukan penyelewengan uang negara dalam kegiatan simpan pinjam khusus perempuan namun tidak sesuai peruntukannya," ungkap Kajari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya SH MH kepada Tribunsumsel.com, Senin (24/8/2015) malam.
Sebelum dilakukan penahanan, semuanya diperiksa sebagai saksi pukul 09.00 sampai 17.00 dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Nanti hari Rabu besok mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, jadi uang diduga dibagi-bagi oleh pengurus unit pelaksana kegiatan (UPK). Nah seharusnya kegiatan ini disalurkan kepada kelompok, tapi kegiatan dibuat fiktif," ujar dia.
Kegiatan fiktif tersebut, dari senilai Rp 1,5 miliar. Dibagi menjadi Rp 900 juta ke pengurus UPK diantaranta ketua, sekretaris dan bendahara masing-masing berkisar antara Rp 200-250 juta perorang. "Sisa Rp 600 juta dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya," pungkasnya.
Penulis: Siemen Martin
Editor: Kharisma Tri Saputra