Minggu, 23 Agustus 2015 19:03
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia
sejumlah panti pijat plus plus di Perumahan Jondul, Kecamatan
Limapuluh, Pekanbaru Riau Minggu (23/8). Hal ini dilakukan karena lokasi
yang diduga sarang mesum itu kembali beroperasi setelah disegel.
Hasilnya, tiga wanita diduga pekerja sek komersial (PSK) berkedok panti pijat serta dua pengunjung pria hidung belang berhasil diamankan.
Mirisnya, satu dari tiga orang wanita pemijat berinisial IC, ternyata masih berumur 13 tahun atau di bawah umur. Sedangkan satunya lagi yang berusia 25 tahun diketahui sedang hamil empat bulan.
Turut diamankan seorang wanita diduga sebagai 'mami' di panti pijat tersebut. Sedangkan pria yang diamankan masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Kelimanya diangkut petugas ke kantor Satpol PP kota Pekanbaru untuk didata. Kelimanya diduga tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP)
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, kelima orang yang terjaring langsung didata. Bagi pengunjung pria yang di bawah umur, orang tuanya kan dipanggil.
"Sementara para pekerja panti pijat akan diproses dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.
Karena telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, Satpol PP berencana akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
"Kita sangat menyayangkan, anak di bawah umur sudah dipekerjakan sebagai tukang pijat," tegas Zulfahmi.
Menurut Zulfahmi, usaha panti pijat tempat IC bekerja sudah melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak di bawa umur. Selain memberikan pijat, IC juga diduga melayani permintaan tamu yang menginginkan hubungan seks.
"Bahkan anak ini juga diduga melayani hal lainnya (hubungan seks,red) dengan tarif Rp 200 sampai Rp 300 ribu untuk sekali kencan," jelas Zulfahmi.
Zulfahmi menerangkan, Lokasi yang menjadi target dalam razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB itu hanya panti pijat di perumahan Jondul.
"Razia kali ini, kita memang fokus hanya satu tempat yaitu di komplek Perumahan Jondul, karena meski sudah di segel pemilik usaha tetap nekat beroperasi," ungkapnya.
Zulfahmi menerangkan, sejumlah panti pijat yang sebelumnya sudah ditutup dan disegel beberapa waktu lalu masih nekat buka.
"Mereka melepas segel kita. Sebelumnya disini ada 20 panti pijat di segel saat bulan puasa lalu. Kita temukan sekarang segel dan garis polisinya sudah dilepas," kata Zulfahmi .
Kuat dugaan razia tersebut sudah bocor. Pasalnya para pekerja dan pengunjung panti pijat banyak yang melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Bahkan beberapa rumah terlihat sengaja ditutup, dan adapula yang sengaja mematikan lampu, seolah-olah tidak ada aktivitas apapun.
Hasilnya, tiga wanita diduga pekerja sek komersial (PSK) berkedok panti pijat serta dua pengunjung pria hidung belang berhasil diamankan.
Mirisnya, satu dari tiga orang wanita pemijat berinisial IC, ternyata masih berumur 13 tahun atau di bawah umur. Sedangkan satunya lagi yang berusia 25 tahun diketahui sedang hamil empat bulan.
Turut diamankan seorang wanita diduga sebagai 'mami' di panti pijat tersebut. Sedangkan pria yang diamankan masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Kelimanya diangkut petugas ke kantor Satpol PP kota Pekanbaru untuk didata. Kelimanya diduga tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP)
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, kelima orang yang terjaring langsung didata. Bagi pengunjung pria yang di bawah umur, orang tuanya kan dipanggil.
"Sementara para pekerja panti pijat akan diproses dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.
Karena telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, Satpol PP berencana akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
"Kita sangat menyayangkan, anak di bawah umur sudah dipekerjakan sebagai tukang pijat," tegas Zulfahmi.
Menurut Zulfahmi, usaha panti pijat tempat IC bekerja sudah melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak di bawa umur. Selain memberikan pijat, IC juga diduga melayani permintaan tamu yang menginginkan hubungan seks.
"Bahkan anak ini juga diduga melayani hal lainnya (hubungan seks,red) dengan tarif Rp 200 sampai Rp 300 ribu untuk sekali kencan," jelas Zulfahmi.
Zulfahmi menerangkan, Lokasi yang menjadi target dalam razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB itu hanya panti pijat di perumahan Jondul.
"Razia kali ini, kita memang fokus hanya satu tempat yaitu di komplek Perumahan Jondul, karena meski sudah di segel pemilik usaha tetap nekat beroperasi," ungkapnya.
Zulfahmi menerangkan, sejumlah panti pijat yang sebelumnya sudah ditutup dan disegel beberapa waktu lalu masih nekat buka.
"Mereka melepas segel kita. Sebelumnya disini ada 20 panti pijat di segel saat bulan puasa lalu. Kita temukan sekarang segel dan garis polisinya sudah dilepas," kata Zulfahmi .
Kuat dugaan razia tersebut sudah bocor. Pasalnya para pekerja dan pengunjung panti pijat banyak yang melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Bahkan beberapa rumah terlihat sengaja ditutup, dan adapula yang sengaja mematikan lampu, seolah-olah tidak ada aktivitas apapun.
[ian]