Jumat, 17 April 2015 | 08:22 WIB
KOMPAS.com/Abba Gabrillin Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015
JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk memohonkan pengampunan bagi warga negara Indonesia, Karni bin Medi Tarsim, yang mendapatkan hukuman mati atas pembunuhan yang dilakukannya pada 2012. Namun, tindakan pembunuhan yang dilakukan Karni tergolong sadis sehingga keluarga korban tak mau memaafkan. Ia membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun.

Karni pun menjalani eksekusi mati di Arab Saudi pada Kamis (16/4/2015). 

"Perhatian publik Arab Saudi lebih besar terhadap kasus Karni. Pembunuhan yang ia lakukan sangat keji, yaitu membunuh anak kecil pada saat anak itu sedang tidur," ujar Arrmanatha, di Gedung Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Arrmantha mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan Karni terjadi pada September 2012. Anak majikannya yang berusia 4 tahun dibunuh Karni dalam keadaan tidur. Padahal, berdasarkan pengakuan Karni di pengadilan, kedua majikannya selalu memperlakukan dirinya dengan cukup baik. Kasus ini juga menimbulkan kasus lainnya karena saat kasus itu terjadi, ayah korban yang bergegas menuju rumahnya terlibat kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Kasus ini mendapatkan perhatian besar dari publik di Arab Saudi. 

Proses peradilan berlangsung cepat. Karni dieksekusi dua tahun setelah divonis mati pada 2013. Pemerintah Indonesia, menurut Arrmanatha, telah berusaha semaksimal mungkin dengan menempuh berbagai upaya hukum. Bahkan, Presiden RI telah tiga kali menyampaikan surat permohonan pengampunan dan mediasi kepada Raja Arab Saudi. Namun, hal-hal tersebut tidak juga membuahkan pengampunan bagi Karni.

Arrmanatha mengatakan, keluarga Karni yang berada di Jawa Tengah juga sudah dua kali diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bertemu Karni dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Hukum di Arab menyatakan bahwa yang berhak membatalkan eksekusi mati adalah keluarga korban sebagai ahli waris.

"Dalam pertemuan dengan Wakil Menlu Arab, Menlu RI kembali meminta bantuan untuk memohonkan maaf kepada keluarga korban. Namun, karena kejadiannya sangat mengerikan, keluarga korban bersikeras tidak mau memberi maaf," ujar Arrmanatha.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary