Pertamini (ilustrasi foto: istimewa)
Otosia.com
- Kasus 'Pertamini' yang pada akhirnya mendapatkan ancaman berupa denda
dan kurungan badan sekaligus dalam jumlah yang tidak sedikit, membuat
kondisi dimana mau tidak mau pemerintah harus memberikan jalan tengah
bagi para pedagang.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 55 bahwa kegiatan niaga seperti Pertamini adalah tindakan ilegal, maka dari itu pemerintah kemudian merilis sebuah peraturan sebagai penengah.
Kamis (20/08), Hendry Ahmad selaku Direktur BBM BPH Migas resmi meluncurkan peraturan Nomor 6 tahun 2015 supaya subpenyalur dari bahan bakar minyak produk Pertamina bisa diperjualbelikan secara legal, namun dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. Berikut yang redaksi Otosia cuplik dari halaman resmi BPH Migas
Hendry juga menambahkan, jika menjadi penyalur dari Pertamina dibutuhkan dana hingga Rp 3-4 Miliar, maka kabarnya untuk menjadi sub-penyalur Pertamina, masyarakat hanya perlu mengeluarkan modal Rp 75-100 juta beserta syarat yang antara lain:
Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 55 bahwa kegiatan niaga seperti Pertamini adalah tindakan ilegal, maka dari itu pemerintah kemudian merilis sebuah peraturan sebagai penengah.
Kamis (20/08), Hendry Ahmad selaku Direktur BBM BPH Migas resmi meluncurkan peraturan Nomor 6 tahun 2015 supaya subpenyalur dari bahan bakar minyak produk Pertamina bisa diperjualbelikan secara legal, namun dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. Berikut yang redaksi Otosia cuplik dari halaman resmi BPH Migas
Hendry juga menambahkan, jika menjadi penyalur dari Pertamina dibutuhkan dana hingga Rp 3-4 Miliar, maka kabarnya untuk menjadi sub-penyalur Pertamina, masyarakat hanya perlu mengeluarkan modal Rp 75-100 juta beserta syarat yang antara lain:
- Memiliki Badan / Unit usaha
- Standar keselamatan dan Lingkungan
- Memiliki Penyimpanan
- Standar Pengangkutan
- Peralatan Penyaluran
- Izin Lokasi
Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Memiliki Data Konsumen