Hindari Penyalur Ilegal, ini Syarat Jadi Subpenyalur Resmi Pertamina


Sabtu, 22 Agustus 2015 13:15
Hindari Penyalur Ilegal, ini Syarat Jadi Subpenyalur Resmi Pertamina
Pertamini (ilustrasi foto: istimewa)

Otosia.com - Kasus 'Pertamini' yang pada akhirnya mendapatkan ancaman berupa denda dan kurungan badan sekaligus dalam jumlah yang tidak sedikit, membuat kondisi dimana mau tidak mau pemerintah harus memberikan jalan tengah bagi para pedagang.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 55 bahwa kegiatan niaga seperti Pertamini adalah tindakan ilegal, maka dari itu pemerintah kemudian merilis sebuah peraturan sebagai penengah.

Kamis (20/08), Hendry Ahmad selaku Direktur BBM BPH Migas resmi meluncurkan peraturan Nomor 6 tahun 2015 supaya subpenyalur dari bahan bakar minyak produk Pertamina bisa diperjualbelikan secara legal, namun dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. Berikut yang redaksi Otosia cuplik dari halaman resmi BPH Migas
Hendry juga menambahkan, jika menjadi penyalur dari Pertamina dibutuhkan dana hingga Rp 3-4 Miliar, maka kabarnya untuk menjadi sub-penyalur Pertamina, masyarakat hanya perlu mengeluarkan modal Rp 75-100 juta beserta syarat yang antara lain:
  • Memiliki Badan / Unit usaha
Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa
  • Standar keselamatan dan Lingkungan
Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki Penyimpanan
Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Standar Pengangkutan
Memiliki atau menguasasi alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peralatan Penyaluran
Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Izin Lokasi
Memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur
Lokasi yang akan dibangun saran Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 km dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memiliki Data Konsumen
Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat