24 Agu 2015 at 16:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan
putusan atas praperadilan yang diajukan Farhat Abbas. Dalam putusannya,
hakim menyatakan gugatan Farhat tidak dikabulkan hakim.
"Menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Thamrin Tarigan, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Seperti diketahui, Farhat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw.
Tak terima, Farhat Abbas pun mengajukan praperadilan dan berharap hakim mencabut status tersebut. Setelah satu pekan Farhat beradu argumen dengan pihak polisi di ruang sidang, hakim berpendapat kalau penetapan tersangka sudah tepat.
Dengan begitu, Farhat Abbas kini tetap berstatus tersangka. "Kelanjutan kasusnya seperti apa, kami serahkan ke Farhat," ungkap Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat. (Jul/Mer)
"Menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Thamrin Tarigan, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Seperti diketahui, Farhat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Farhat lewat akun Twitter @farhatabbaslaw.
Tak terima, Farhat Abbas pun mengajukan praperadilan dan berharap hakim mencabut status tersebut. Setelah satu pekan Farhat beradu argumen dengan pihak polisi di ruang sidang, hakim berpendapat kalau penetapan tersangka sudah tepat.
Dengan begitu, Farhat Abbas kini tetap berstatus tersangka. "Kelanjutan kasusnya seperti apa, kami serahkan ke Farhat," ungkap Burhanuddin selaku kuasa hukum Farhat. (Jul/Mer)