Home » Uncategories » Tamu Pesta Pernikahan Putra Jokowi Dibatasi 400 Undangan?
Tamu Pesta Pernikahan Putra Jokowi Dibatasi 400 Undangan?
16 Apr 2015 at 06:04 WIB
Berikut profil calon mantu Presiden Joko Widodo.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah undangan pada pesta pernikahan pejabat negara sebanyak 400 undangan. n
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan
Hidup Sederhana yang diteken Menteri Yuddy pada 20 November 2014. Dalam
surat edaran itu tertuang jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara
seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400
undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tak lebih dari 1.000
orang.
Apakah aturan ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi)
yang sebentar lagi akan menggelar hajatan besar pernikahan putra
sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009, Selvi Ananda?
Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha berpendapat, aturan pembatasan tamu seharusnya berlaku pula untuk acara perkawinan putra Presiden Jokowi, selain pejabat di pemerintahan pusat dan daerah.
"Kalau diberlakukan untuk pejabat pemerintah negara, ya harus sama perlakuannya untuk Jokowi," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Profil Gibran Rakabuming Raka & Selvi Ananda Putri (M. Akrom Sukarya/bintang.com)
Meski begitu, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah
Mada (UGM) itu menambahkan, sebagai Presiden, Jokowi mempunyai tata cara
protokoler atau aturan yang berbeda dengan bawahannya.
"Pembatasan
itu berlaku secara umum, tapi harus sesuai protokoler Presiden. Pasti
sudah ada tata caranya, apakah memperbanyak atau mengurangi atau tetap,"
terang Miftah.
Dia mencontohkan, saat Presiden diundang ke Kongres Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Jokowi menggunakan aturan protokoler bahwa
tidak sepenuhnya harus berada di acara tersebut karena ada kewajiban
yang melekat pada jabatan orang nomor satu di Indonesia.
"Waktu
Presiden diundang Kongres PDIP, ada aturan protokoler sendiri. Karena
Jokowi bekerja tanpa dibatasi selama 24 jam, seminggu penuh tanpa libur.
Itu melekat pada jabatan Presiden," jelasnya.
Namun Miftah menegaskan, apabila aturan protokoler memutuskan tamu undangan
diperbanyak, maka Presiden jangan dianggap melanggar aturan pembatasan
tersebut. "Tata cara protokoler ini saya tidak tahu persis untuk
Presiden seperti apa. Itu tugas Sekretaris Negara (Sekneg)," ujar dia.
Sementara
saat dikonfirmasi mengenai aturan ini apakah berlaku bagi Jokowi atau
tidak, Menpan RB Yuddy maupun Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman masih bungkam.
"Makanya
kalau buat peraturan tuh dilihat-lihat dulu. Sebuah kebijakan publik
harus diteliti betu-betul dan ada kajian mendalamnya," tegas Miftah.
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sekadar informasi, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah menginstruksikan
agar pejabat negara. pejabat publik daerah, yang menggelar acara
perkawinan membatasi jumlah undangan. Hal ini sesuai instruksi Presiden
RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi
bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.
Pembatasan
jumlah tamu undangan pesta perkawinan ini akan berlaku efektif awal
Januari 2015. “Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang,
menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada
rakyat kita," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi,
pada 19 November 2014.
Menurut Yuddy, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa
empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi
warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan
pemerintahan.
"Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan.
Tak terkecuali, menteri pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti
aturan ini," ujar Yuddy. (Fik/Ndw)