16 Apr 2015 at 06:04 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah undangan pada pesta pernikahan pejabat negara sebanyak 400 undangan. n
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang diteken Menteri Yuddy pada 20 November 2014. Dalam surat edaran itu tertuang jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tak lebih dari 1.000 orang.
Apakah aturan ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan menggelar hajatan besar pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009, Selvi Ananda?
Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha berpendapat, aturan pembatasan tamu seharusnya berlaku pula untuk acara perkawinan putra Presiden Jokowi, selain pejabat di pemerintahan pusat dan daerah.
"Kalau diberlakukan untuk pejabat pemerintah negara, ya harus sama perlakuannya untuk Jokowi," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Meski begitu, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan, sebagai Presiden, Jokowi mempunyai tata cara protokoler atau aturan yang berbeda dengan bawahannya.
"Pembatasan itu berlaku secara umum, tapi harus sesuai protokoler Presiden. Pasti sudah ada tata caranya, apakah memperbanyak atau mengurangi atau tetap," terang Miftah.
Dia mencontohkan, saat Presiden diundang ke Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jokowi menggunakan aturan protokoler bahwa tidak sepenuhnya harus berada di acara tersebut karena ada kewajiban yang melekat pada jabatan orang nomor satu di Indonesia.
"Waktu Presiden diundang Kongres PDIP, ada aturan protokoler sendiri. Karena Jokowi bekerja tanpa dibatasi selama 24 jam, seminggu penuh tanpa libur. Itu melekat pada jabatan Presiden," jelasnya.
Namun Miftah menegaskan, apabila aturan protokoler memutuskan tamu undangan diperbanyak, maka Presiden jangan dianggap melanggar aturan pembatasan tersebut. "Tata cara protokoler ini saya tidak tahu persis untuk Presiden seperti apa. Itu tugas Sekretaris Negara (Sekneg)," ujar dia.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai aturan ini apakah berlaku bagi Jokowi atau tidak, Menpan RB Yuddy maupun Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman masih bungkam.
"Makanya kalau buat peraturan tuh dilihat-lihat dulu. Sebuah kebijakan publik harus diteliti betu-betul dan ada kajian mendalamnya," tegas Miftah.
Sekadar informasi, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah menginstruksikan agar pejabat negara. pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan membatasi jumlah undangan. Hal ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.
Pembatasan jumlah tamu undangan pesta perkawinan ini akan berlaku efektif awal Januari 2015. “Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi, pada 19 November 2014.
Menurut Yuddy, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan.
"Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali, menteri pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy. (Fik/Ndw)
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang diteken Menteri Yuddy pada 20 November 2014. Dalam surat edaran itu tertuang jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tak lebih dari 1.000 orang.
Apakah aturan ini juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan menggelar hajatan besar pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dengan Putri Solo 2009, Selvi Ananda?
Pengamat Politik dan Birokrasi, Miftah Thoha berpendapat, aturan pembatasan tamu seharusnya berlaku pula untuk acara perkawinan putra Presiden Jokowi, selain pejabat di pemerintahan pusat dan daerah.
"Kalau diberlakukan untuk pejabat pemerintah negara, ya harus sama perlakuannya untuk Jokowi," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Meski begitu, Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan, sebagai Presiden, Jokowi mempunyai tata cara protokoler atau aturan yang berbeda dengan bawahannya.
"Pembatasan itu berlaku secara umum, tapi harus sesuai protokoler Presiden. Pasti sudah ada tata caranya, apakah memperbanyak atau mengurangi atau tetap," terang Miftah.
Dia mencontohkan, saat Presiden diundang ke Kongres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jokowi menggunakan aturan protokoler bahwa tidak sepenuhnya harus berada di acara tersebut karena ada kewajiban yang melekat pada jabatan orang nomor satu di Indonesia.
"Waktu Presiden diundang Kongres PDIP, ada aturan protokoler sendiri. Karena Jokowi bekerja tanpa dibatasi selama 24 jam, seminggu penuh tanpa libur. Itu melekat pada jabatan Presiden," jelasnya.
Namun Miftah menegaskan, apabila aturan protokoler memutuskan tamu undangan diperbanyak, maka Presiden jangan dianggap melanggar aturan pembatasan tersebut. "Tata cara protokoler ini saya tidak tahu persis untuk Presiden seperti apa. Itu tugas Sekretaris Negara (Sekneg)," ujar dia.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai aturan ini apakah berlaku bagi Jokowi atau tidak, Menpan RB Yuddy maupun Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman masih bungkam.
"Makanya kalau buat peraturan tuh dilihat-lihat dulu. Sebuah kebijakan publik harus diteliti betu-betul dan ada kajian mendalamnya," tegas Miftah.
Sekadar informasi, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah menginstruksikan agar pejabat negara. pejabat publik daerah, yang menggelar acara perkawinan membatasi jumlah undangan. Hal ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh lagi bermewah-mewahan, tidak boros, dan harus efisien.
Pembatasan jumlah tamu undangan pesta perkawinan ini akan berlaku efektif awal Januari 2015. “Pesta perkawinan yang dihadiri banyak orang, menunjukkan sebuah kemewahan, menunjukkan tidak adanya sensitivitas pada rakyat kita," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Banyuwangi, pada 19 November 2014.
Menurut Yuddy, pembatasan ini sebenarnya untuk meningkatkan rasa empati pejabat kepada rakyatnya. Pejabat harus menjadi teladan bagi warganya dengan menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan pemerintahan.
"Semua pejabat negara dan publik di daerah wajib mengikuti aturan. Tak terkecuali, menteri pun bila menggelar resepsi wajib mengikuti aturan ini," ujar Yuddy. (Fik/Ndw)