Selasa, 8 September 2015 06:01
Langkah JK ini mengundang berbagai spekulasi. Berbagai pihak menuding JK berkepentingan agar kasus tersebut tidak diusut. Bahkan, JK pun disebut-sebut ada andil dalam mutasi Budi Waseso menjadi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dengan dalil undang-undang tentang administrasi pemerintahan, JK meminta Waseso untuk tidak mengusut kasus PT Pelindo jika dugaan korupsi itu terjadi lantaran adanya kebijakan korporasi.
"Pokoknya selama itu korupsi dengan sengaja itu pasti, tetapkanlah. Tapi kalau kebijakan, jangan. Itu saja prinsipnya," tegas JK kepada Waseso.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melakukan intervensi dengan menghubungi Budi Waseso. Uchok mengungkapkan bahwa intervensi semacam itu sebagai bukti adanya kedekatan dan kepentingan antara JK dan Dirut Pelindo RJ Lino.
"JK membela Lino dan membuat dirut Pelindo II selamat dari penyidikan polisi dan masih tetap pegang jabatan sebagai direktur utama sampai sekarang," terangnya.
Padahal, ujar Uchok, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2014, PT Pelindo berpotensi merugikan negara sebesar Rp 80,5 milyar dan USD 1.199.690 dengan 102 kasus.
Menurut Uchok, karena begitu besarnya kepentingan keduanya, Komjen Budi Waseso kemudian dicopot sebagai Kabareskrim untuk menghentikan penyidikan korupsi di Pelindo II. Bagi dia, seharusnya kewenangan mencopot Bareskrim ada di tangan Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
[did]