Inilah Masjid yang Layak Dipakai I'tikaf

Seluruh ulama sepakat bahwa tempat untuk beri’tikaf, atau al-mu’takaf fihi, adalah masjid. Dan bangunan selain masjid, tidak sah untuk dilakukan i’tikaf.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“…Dan kamu dalam keadaan beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Dan Rasulullah SAW tidak pernah mengerjakan i’tikaf kecuali di dalam masjid.

Para ulama juga sepakat bahwa beri’tikaf di tiga masjid, yaitu Masjid Al-Haram Mekkah, Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid Al-Aqsha di Al-Quds, lebih utama dan lebih besar pahalanya, bila dibandingkan dengan pahala beri’tikaf di masjid yang lain.

Demikian juga para ulama sepakat bahwa masjid jami’ yang ada shalat jamaahnya adalah masjid yang sah digunakan untuk beri’tikaf.

Sedangkan masjid yang lebih rendah dari itu, misalnya tidak setiap waktu digunakan untuk shalat berjamaah, maka para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan beri’tikaf di dalamnya.

a. Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah

Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa hanya masjid jami’ saja yang boleh digunakan untuk beri’tikaf.

Namun Abu Yusuf dan Muhammad -keduanya adalah ulama senior di dalam madzhab Al-Hanafiyah- membolehkan beri’tikaf meski di masjid yang tidak digunakan atau jarang-jarang digunakan shalat berjamaah. Menurut Abu Yusuf, bila i’tikaf yang wajib, harus di masjid yang ada shalat jamaahnya. Sedangkan bila i’tikaf sunnah, boleh di masjid yang tidak seperti itu.

Namun pengertian masjid yang ada shalat jamaahnya, agak berbeda konsepnya, antara Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah. Menurut Al-Hanafiyah, setidaknya masjid itu ada imam rawatib dan makmumnya, meskipun tidak selalu dalam tiap waktu shalat selalu terlaksana shalat jamaah.

Sedangkan menurut madzhab Al-Hanabilah, setidaknya ketika sedang digunakan beri’tikaf, masjid itu digunakan untuk shalat berjamaah.

b. Madzhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah

Adapun madzhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, keduanya tidak mensyaratkan apakah masjid itu ada jamaah shalat lima waktu atau tidak. Bagi mereka, yang penting ketika bangunan itu berstatus sebagai masjid, maka boleh digunakan untuk beri’tikaf. (Galafath)