Selasa, 12 Januari 2016
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dibubarkan jika mencopot Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Pasalnya, Fahri saat ini sedang menjalankan fungsi negara.
Maka itu menurutnya, partai yang saat ini dipimpin oleh Sohibul Imam itu akan dinilai mengganggu fungsi negara apabila melengserkan Fahri tanpa alasan konstitusi.
"Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang konstitusional, maka ini sama halnya dengan mengganggu fungsi negara," ujar Irman saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).
Pendiri Sidin Constitution itu menilai, tentunya PKS tidak akan mau berhadap-hadapan dengan rakyat maupun dengan konstitusi.
"Termasuk jika mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang dinilai akan bisa memaksa Fahri hengkang dari jabatannya," ungkapnya.
"Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman keberadaan partai. Jika memaksa apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa dibubarkan. Ini seharusnya dipahami oleh politisi dan partai politik," tandas Irman.
Sumber: Sindonews
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa dibubarkan jika mencopot Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Pasalnya, Fahri saat ini sedang menjalankan fungsi negara.
Maka itu menurutnya, partai yang saat ini dipimpin oleh Sohibul Imam itu akan dinilai mengganggu fungsi negara apabila melengserkan Fahri tanpa alasan konstitusi.
"Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang konstitusional, maka ini sama halnya dengan mengganggu fungsi negara," ujar Irman saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).
Pendiri Sidin Constitution itu menilai, tentunya PKS tidak akan mau berhadap-hadapan dengan rakyat maupun dengan konstitusi.
"Termasuk jika mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang dinilai akan bisa memaksa Fahri hengkang dari jabatannya," ungkapnya.
"Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman keberadaan partai. Jika memaksa apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa dibubarkan. Ini seharusnya dipahami oleh politisi dan partai politik," tandas Irman.
Sumber: Sindonews