Selasa, 29 Desember 2015
Suatu kali Khalifah Harun Ar Rasyid masuk ke mesjid Nawabawy, lalu ia melakukan shalat. Setelah itu ia mendatangi kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kemudian ia berkunjung ke majlis Imam Malik, lantas mengucapkan salam. Setelah itu ia lanjut bertanya: "Apakah orang yang mencela shahabat Rasulullah berhak mendapatkan harta fai' (harta yang didapatkan dari orang kafir tanpa melalui perperangan)?
Imam Malik menjawab: "Tidak, dan tidak ada kehormatan bagi mereka."
Khalifah bertanya: "Apa dasar anda mengatakan hal itu?"
Imam Malik: "Allah berfirman:
َ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ
"......karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir" (Al Fath: 29)
Maka siapa yang mencela mereka berarti ia sudah kafir, dan orang kafir tidak berhak menerima harta fai'.
Fa'tabiru ya ulil albab!
(Ustadz Zulfi Akmal)