Indomaret Terancam Ditutup



Erna saat bernegoisasi dengan Supervisor Indomaret BengkuluBENGKULU, PB – Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi dan sejumlah anggota Komisi III seperti Indra Sukma, Rena Anggraini, Sudisman dan Minharsii melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua gerai Indomaret, Selasa (29/12/2015). Sidak ini dilakukan untuk memeriksa secara langsung izin usaha ritel modern tersebut.
Baca juga: Soal Izin, Indomaret: Tanya ke Palembang dan Kata Wakil Rakyat Ini, Indomaret Ilegal serta Nyawa Usaha Rakyat Terancam
Gerai yang diperiksa izin usahanya adalah di Jalan Salak Raya dan Jalan Danau Raya. Keduanya terletak di Kelurahan Panorama dan mengelilingi pasar rakyat. Setelah diperiksa, dua gerai tersebut tak dapat menunjukkan izin usaha yang mereka miliki.
“Soal izin kami tidak tahu. Kalau ingin menanyakan izinnya bisa langsung ke perusahaan cabang di Palembang,” kata Supervisor Indomaret di Jalan Danau Raya, Solihin.
“Saya tidak tahu siapa yang mengurus izin. Kalau ada yang menanyakan, kami diminta untuk mengarahkannya silahkan langsung menanyakan kepada cabang yang di Palembang,” kata Kepala Toko Indomaret di Jalan Salak Raya, Hasan Asyhari.
Berdasarkan penelusuran, mayoritas pekerja Indomaret berasal dari Sumatera Selatan. Misalnya di gerai Jalan Danau Raya. Sebanyak enam pekerja berasal dari Kota Palembang. Hanya tiga orang yang berasal dari Kota Bengkulu.
“Keberadaan Indomaret ini sangat berdampak pada lingkungan sekitar. Disekitar Pasar Panorama ini saja sudah ada dibeberapa titik. Ini jelas mengancam eksistensi usaha rakyat disekitar sini. Tapi kami juga tidak akan melarang bilamana mereka memiliki izin resmi, namun yang penting menghargai kearifan lokal kita dan zonanya (Indomaret-red) dibatasi,” kata Erna kepada Pedoman Bengkulu.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Sudisman. Ia mengungkapkan, sebelum membuka usaha, harusnya Indomaret dapat menghormati prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Dalam peraturan tersebut, Indomaret diwajibkan untuk mengurus izin prinsip dari kepala daerah, hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, rencana kemitraan dengan usaha mikro, surat pernyataan sanggup untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku, studi kelayakan dampak lingkungan dan lain-lain.
Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma, mengatakan, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun ia menekankan, bilamana pihak Indomaret tidak bisa bersikap kooperatif, maka ia akan mendesak agar ritel raksasa di Indonesia ini ditutup.
“Kita coba panggil dulu. Kalau sekiranya dalam tiga kali panggilan kita tidak diindahkan, kami minta agar perusahaan ini ditutup. Kita tidak melarang orang untuk membuka usaha. Tapi kalau usaha yang kita jalankan justru merugikan daerah, kita harus bersikap tegas,” demikian Ucok, sapaan akrabnya. [RV]