Minggu, 06 September 2015 , 06:30:00
Anggita Sari. Twitter
BERITA TERKAIT
SURABAYA - Anggita
Sari (AS) akhirnya dilepas pihak Polrestabes Surabaya. Bukti untuk
menjerat artis dan model majalah dewasa itu dengan pasal tindak pidana
dinilai tidak cukup. Karenanya, korps baju cokelat itu pun membebaskan
Anggita pada Jumat (4/9) malam.
Statusnya tetap sebagai saksi kasus human trafficking untuk tersangka muncikari berinisial BS yang kini diburu polisi.
Meski demikian, perempuan yang terjaring dalam penggerebekan di hotel kawasan Embong Malang itu tetap dikenai wajib lapor.
Itu terkait hasil tes urine Anggita pada
Rabu (2/9) yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine (zat kimia
dalam sabu-sabu).
''Jangka waktu wajib lapor bergantung
keperluan penyidikan,'' kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP
Takdir Mattanete kemarin (5/9).
Informasi yang diterima Jawa Pos, wajib
lapor bagi Anggita akan berlangsung sekitar tiga bulan. Selama masa itu,
penyidik akan terus mengorek keterangan dari Anggita.
Terutama untuk menggali informasi seputar
keberadaan BS, muncikari yang juga berperan sebagai admin prostitusi
online berlabel komunitas princess. (did/fat/mas)