Setjen DPR Belum Bisa Proses Pengunduran Diri Pramono Anung
Selasa, 8 September 2015 | 13:26 WIB
Terkait
"Surat pengunduran diri itu tertanggal 12 Agustus, tapi baru
didisposisikan kepada kami tanggal 14 Agustus," kata Suratna saat
dijumpai di kantornya, Selasa (8/9/2015).
Kendati demikian, proses pengunduran diri itu belum dapat diproses. Sebab, lanjut Suratna, belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan yang menyatakan pengunduran diri Pramono. Sehingga, proses pergantian antar waktu (PAW) belum bisa dilaksanakan.
Suratna menjelaskan, berdasarkan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Di sisi lain, pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden.
"Hal itu diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengganti dan menggeser lima menteri dan seorang pejabat setingkat menteri. Di Kabinet Kerja, Pramono Anung menggantikan posisi Andi Widjajanto sebagai Sekretaris Kabinet. Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan dilantik sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Ekonom Rizal Ramli dilantik sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman. Rizal menggantikan posisi Indroyono Soesilo.
Adapun mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dilantik sebagai Menko Perekonomian. Selanjutnya, Thomas Trikasih Lembong dilantik sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Rachmat Gobel. Sofyan Djalil, yang sebelumnya menjabat Menko Perekonomian, dilantik sebagai Kepala Bappenas menggantikan Andrinof Chaniago.
Kendati demikian, proses pengunduran diri itu belum dapat diproses. Sebab, lanjut Suratna, belum ada surat dari DPP PDI Perjuangan yang menyatakan pengunduran diri Pramono. Sehingga, proses pergantian antar waktu (PAW) belum bisa dilaksanakan.
Suratna menjelaskan, berdasarkan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR dapat di-PAW jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Di sisi lain, pemberhentian itu baru bisa dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan kepada pimpinan DPR dengan tembusan Presiden.
"Hal itu diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) UU MD3," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengganti dan menggeser lima menteri dan seorang pejabat setingkat menteri. Di Kabinet Kerja, Pramono Anung menggantikan posisi Andi Widjajanto sebagai Sekretaris Kabinet. Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan dilantik sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Ekonom Rizal Ramli dilantik sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman. Rizal menggantikan posisi Indroyono Soesilo.
Adapun mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dilantik sebagai Menko Perekonomian. Selanjutnya, Thomas Trikasih Lembong dilantik sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Rachmat Gobel. Sofyan Djalil, yang sebelumnya menjabat Menko Perekonomian, dilantik sebagai Kepala Bappenas menggantikan Andrinof Chaniago.
Penulis | : Dani Prabowo |
Editor | : Fidel Ali Permana |