Oleh Umma Azura*
KPI ternyata bergerak 'sangat cepat' terkait program Berita Islami Masa kini yang dipandu Tengku Wisnu soal amalan surat Al-Fatihah. Dalam laman milik hidayatullah, dan beberapa situs lainnya diberitakan bahwa Komisi penyiaran Indonesia Pusat (KPI) telah mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua untuk program acara "Berita Islami Masa Kini”.
Surat sanksi yang dikeluarkan KPI itu menyebutkan bahwa program suatu agama wajib disajikan berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan, Berita Islami Masa Kini, yang tayang edisi 1 September 2015 pukul 17.01 WIB dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), KPI menilai Program acara tersebut, dinilai dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham (khilafiyah) dalam agama Islam.
Tindakan KPI yang cukup reaktif ini menunjukkan seolah-olah Tengku Wisnu dan acara “Berita Islami Masa Kini” yang diasuhnya telah melakukan hal sangat fatal. Padahal bersoal amalan menghadiahkan bacaan Al Fatihah kepada mayit, ada banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan 4 imam madzhab pun berbeda pandangan; ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Sekarang mari membandingkan dengan pernyataan kontroversi Quraish Shihab tentang Jilbab. Lihat tayangannya di sini : https://www.youtube.com/watch?v=nF7zNPEjJl4.
Pernyataan Quraish Shihab pada acara di MetroTV tersebut ada 4 point, yaitu :
(1) Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu aurat.
(2) Ah, ada juga ulama yang berkata, 'yang penting itu pakaian terhormat'.
(3) Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini... Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?...Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat.
(4) Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan.
Mengutip penjelasan ustadz Firanda di lamannya, menjelaskan bahwa pernyataan Quraish bahwasanya ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib, merupakan pernyataan yang tidak benar. Tak pernah ditemukan dalam literatur fikih manapun, dari madzhab manapun yang menyebutkan ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib.
Ustadz Firanda, bahkan meminta meminta kepada Quraish Shihab untuk menyebutkan ulama siapakah yang dimaksudkan tidak mewajibkan jilbab? dalam buku fikih manakah?
Lebih lanjut dijelaskan ustadz Firanda, kalaupun ada ulama yang diakui dalam dunia Islam yang berpendapat tidak wajib memakai jilbab maka apakah lantas perkataannya dianggap? Atau bahkan diikuti? Apakah setiap ada pendapat yang "nyeleneh" lantas dianggap sebagai permasalahan khilafiyah yang selanjutnya dijadikan sebagai argumen sebagai pelegalan terhadap pendapat yang "nyeleneh" tersebut?
Dr. Ahmad Zain An-Najah dalam rekaman video di youtube : https://www.youtube.com/watch?v=TpKeCImqnYQ, juga membantah pernyataan Quraish Shihab tentang jilbab yang tidak wajib. Beliau menjelaskan pernyataan jilbab tak wajib itu tidak benar. Karena seluruh ulama mengatakan jilbab itu wajib. Mereka hanya berbeda pendapat apakah cadar itu wajib atau tidak. Namun tak ada satupun yang mengatakan bahwa jilbab tidak wajib.
Jika Tengku Wisnu dengan Berita Islami Masa Kini-nya di Trans TV mendapat teguran dari KPI, lalu mengapa Quraish Shihah ketika menjawab pertanyaan seorang ibu di Metro TV, yang menyatakan jilbab tak wajib, mengapa tak mendapatkan teguran? Bukannya hukum jilbab sudah jelas?
Pernyataan yang ‘aneh’ tentang jilbab itu, bukankah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama? Apalagi soal jilbab tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Bukankah KPI mensyaratkan bahwa program suatu agama wajib disajikan berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggung jawabkan?
Mengutip tulisan ustadz Firanda di lamannya, beliau menyebut pernyataan jilbab tak wajib keluar dari seseorang yang dianggap tokoh agama di tanah air kita ini adalah sebuah ironi. Lebih ironi lagi pernyataan ini disebarkan oleh media televisi yang entah ditonton oleh berapa juta wanita muslimah. Lebih ironi lagi pernyataan seperti ini muncul ditengah-tengah kondisi Indonesia yang tersebar pengumbaran aurot wanita, pornografi, zina, pacaran, dan lain-lain yang diharamkan oleh syari'at Islam.
Dan yang paling ironi adalah Bp.Qurasih Shihab telah melakukan pengkaburan ilmiah terhadap publik dengan logika berargumen yang berisi beberapa ketidak amanahan ilmiah.
Saya lalu coba googling dengan mengetik kata: "Apakah KPI menegur Quraish Shihab soal pernyataan jilbab tak wajib di Metro Tv? "
Dan hasilnya: sejauh ini saya tak menemukan berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Sungguh, ini sebuah ironi.
__
Referensi :
1. http://firanda.com/index.php/artikel/bantahan/733-bpk-quraish-sihab-yang-keliru-ataukah-buya-hamka-jilbab-tidak-wajib-bag-1
2. http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/09/05/77485/terkait-kasus-khilafiyah-kpi-beri-sanksi-program-teuku-wisnu-di-trans-tv.html
3. http://www.konsultasisyariah.com/menghadiahkan-al-fatihah-menurut-4-madzhab/
4. https://www.youtube.com/watch?v=nF7zNPEjJl4
5. https://www.youtube.com/watch?v=TpKeCImqnYQ
*dari laman fb Umma Azura (6/9/2015)
KPI ternyata bergerak 'sangat cepat' terkait program Berita Islami Masa kini yang dipandu Tengku Wisnu soal amalan surat Al-Fatihah. Dalam laman milik hidayatullah, dan beberapa situs lainnya diberitakan bahwa Komisi penyiaran Indonesia Pusat (KPI) telah mengeluarkan sanksi administratif Teguran Tertulis kedua untuk program acara "Berita Islami Masa Kini”.
Surat sanksi yang dikeluarkan KPI itu menyebutkan bahwa program suatu agama wajib disajikan berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggung jawabkan. Dan, Berita Islami Masa Kini, yang tayang edisi 1 September 2015 pukul 17.01 WIB dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), KPI menilai Program acara tersebut, dinilai dapat menyinggung dan menimbulkan kesalahpahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham (khilafiyah) dalam agama Islam.
Tindakan KPI yang cukup reaktif ini menunjukkan seolah-olah Tengku Wisnu dan acara “Berita Islami Masa Kini” yang diasuhnya telah melakukan hal sangat fatal. Padahal bersoal amalan menghadiahkan bacaan Al Fatihah kepada mayit, ada banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan 4 imam madzhab pun berbeda pandangan; ada yang membolehkan dan ada yang tidak.
Sekarang mari membandingkan dengan pernyataan kontroversi Quraish Shihab tentang Jilbab. Lihat tayangannya di sini : https://www.youtube.com/watch?v=nF7zNPEjJl4.
Pernyataan Quraish Shihab pada acara di MetroTV tersebut ada 4 point, yaitu :
(1) Saya beranggapan jilbab baik. Tetapi jangan paksakan orang pakai jilbab karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib. Ada ulama yang berkata wajib menutup aurat. Sedangkan aurat diperselisihkan oleh ulama apa itu aurat.
(2) Ah, ada juga ulama yang berkata, 'yang penting itu pakaian terhormat'.
(3) Eh ini orang pakai jilbab sejak tahun berapa toh ini? kira-kira 20-30 tahun belakangan ini... Dulu itu istrinya Buya Hamka pakai jilbab atau tidak?...Aisyiyyah (Muhammadiyah) pakai jilbab atau tidak? Muslimat (NU) pakai jilbab atau tidak? Itu pertanda bahwa sebenarnya ulama beda pendapat.
(4) Jadi berjilbab baik, bagus. Tetapi boleh jadi sudah melebihi apa yang dikehendaki oleh Tuhan.
Mengutip penjelasan ustadz Firanda di lamannya, menjelaskan bahwa pernyataan Quraish bahwasanya ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib, merupakan pernyataan yang tidak benar. Tak pernah ditemukan dalam literatur fikih manapun, dari madzhab manapun yang menyebutkan ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib.
Ustadz Firanda, bahkan meminta meminta kepada Quraish Shihab untuk menyebutkan ulama siapakah yang dimaksudkan tidak mewajibkan jilbab? dalam buku fikih manakah?
Lebih lanjut dijelaskan ustadz Firanda, kalaupun ada ulama yang diakui dalam dunia Islam yang berpendapat tidak wajib memakai jilbab maka apakah lantas perkataannya dianggap? Atau bahkan diikuti? Apakah setiap ada pendapat yang "nyeleneh" lantas dianggap sebagai permasalahan khilafiyah yang selanjutnya dijadikan sebagai argumen sebagai pelegalan terhadap pendapat yang "nyeleneh" tersebut?
Dr. Ahmad Zain An-Najah dalam rekaman video di youtube : https://www.youtube.com/watch?v=TpKeCImqnYQ, juga membantah pernyataan Quraish Shihab tentang jilbab yang tidak wajib. Beliau menjelaskan pernyataan jilbab tak wajib itu tidak benar. Karena seluruh ulama mengatakan jilbab itu wajib. Mereka hanya berbeda pendapat apakah cadar itu wajib atau tidak. Namun tak ada satupun yang mengatakan bahwa jilbab tidak wajib.
Jika Tengku Wisnu dengan Berita Islami Masa Kini-nya di Trans TV mendapat teguran dari KPI, lalu mengapa Quraish Shihah ketika menjawab pertanyaan seorang ibu di Metro TV, yang menyatakan jilbab tak wajib, mengapa tak mendapatkan teguran? Bukannya hukum jilbab sudah jelas?
Pernyataan yang ‘aneh’ tentang jilbab itu, bukankah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama? Apalagi soal jilbab tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Bukankah KPI mensyaratkan bahwa program suatu agama wajib disajikan berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggung jawabkan?
Mengutip tulisan ustadz Firanda di lamannya, beliau menyebut pernyataan jilbab tak wajib keluar dari seseorang yang dianggap tokoh agama di tanah air kita ini adalah sebuah ironi. Lebih ironi lagi pernyataan ini disebarkan oleh media televisi yang entah ditonton oleh berapa juta wanita muslimah. Lebih ironi lagi pernyataan seperti ini muncul ditengah-tengah kondisi Indonesia yang tersebar pengumbaran aurot wanita, pornografi, zina, pacaran, dan lain-lain yang diharamkan oleh syari'at Islam.
Dan yang paling ironi adalah Bp.Qurasih Shihab telah melakukan pengkaburan ilmiah terhadap publik dengan logika berargumen yang berisi beberapa ketidak amanahan ilmiah.
Saya lalu coba googling dengan mengetik kata: "Apakah KPI menegur Quraish Shihab soal pernyataan jilbab tak wajib di Metro Tv? "
Dan hasilnya: sejauh ini saya tak menemukan berita yang berkaitan dengan hal tersebut. Sungguh, ini sebuah ironi.
__
Referensi :
1. http://firanda.com/index.php/artikel/bantahan/733-bpk-quraish-sihab-yang-keliru-ataukah-buya-hamka-jilbab-tidak-wajib-bag-1
2. http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2015/09/05/77485/terkait-kasus-khilafiyah-kpi-beri-sanksi-program-teuku-wisnu-di-trans-tv.html
3. http://www.konsultasisyariah.com/menghadiahkan-al-fatihah-menurut-4-madzhab/
4. https://www.youtube.com/watch?v=nF7zNPEjJl4
5. https://www.youtube.com/watch?v=TpKeCImqnYQ
*dari laman fb Umma Azura (6/9/2015)