Kamis, 10 September 2015 | 15:07 WIB
Terkait
JAKARTA, KOMPAS.com –
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa pesawat
Indonesia tidak perlu meminta izin ke Singapura jika melintas di kawasan
FIR (Flight Information Region) untuk kawasan Indonesia, yakni di
Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia.
“Kalau pesawat kita (Indonesia) lewat, lalu diingatkan oleh Singapura, ya lewati saja. Itu benar-benar wilayah kedaulatan Indonesia,” ujar Gatot di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2015).
Duduk persoalannya, papar Gatot, bermula pada tahun 1995 di mana pemerintah Indonesia kala itu memberikan wilayah FIR ke Singapura atas dasar teknologi yang dimiliki Singapura lebih maju ketimbang Indonesia. Namun, ada klausul bahwa FIR bisa diambilalih kembali oleh pemerintah Indonesia. (baca: Panglima TNI: Kalau Singapura Latihan Militer di Indonesia Tanpa Izin, Kami Usir!)
Tahun 2009, pemerintah Indonesia lewat Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura, yakni Defense Cooperation Agreement (DCA) di mana juga mengatur FIR secara permanen. Kerja sama itu kemudian tidak disetujui DPR RI sehingga perjanjian pun otomatis tidak berlaku.
“Nah, tapi sebagian menara di Singapura itu merasa memiliki dan berwenang. Makanya kalau kita lewat, diperingatkan, kita tidak boleh lewat. Nah, sekarang saya sudah tahu aturannya,” ujar Gatot.
Saat ditanya apakah hal itu berarti pemerintah Singapura melanggar aturan, Gatot menampiknya. (Baca: Setelah 69 Tahun FIR Dikuasai Singapura, Indonesia Siap Ambil Alih Tahun 2019)
“Tidak dong. Mereka hanya mengingatkan saja kalau kita melewati wilayah DCA, gitu loh,” ujar dia.
Gatot mengapresiasi positif rencana pemerintah Indonesia yang ingin mengambilalih FIR dari Singapura. Menurut dia, kebijakan itu ibarat mengambil sesuatu yang pernah dipinjamkan ke pihak lain. (baca: TNI AU Dukung Pengambilalihan FIR dari Singapura)
FIR adalah wilayah ruang udara yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALRS). FIR adalah pembagian ruang udara bagi beberapa negara. Pengambilalihan FIR itu pertama kali diungkapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Selasa (8/9/2015).
Persiapan teknologi hingga sumber daya manusia dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura sejak tahun 1946 itu bisa diambil alih paling lambat tahun 2019.
“Kalau pesawat kita (Indonesia) lewat, lalu diingatkan oleh Singapura, ya lewati saja. Itu benar-benar wilayah kedaulatan Indonesia,” ujar Gatot di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2015).
Duduk persoalannya, papar Gatot, bermula pada tahun 1995 di mana pemerintah Indonesia kala itu memberikan wilayah FIR ke Singapura atas dasar teknologi yang dimiliki Singapura lebih maju ketimbang Indonesia. Namun, ada klausul bahwa FIR bisa diambilalih kembali oleh pemerintah Indonesia. (baca: Panglima TNI: Kalau Singapura Latihan Militer di Indonesia Tanpa Izin, Kami Usir!)
Tahun 2009, pemerintah Indonesia lewat Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura, yakni Defense Cooperation Agreement (DCA) di mana juga mengatur FIR secara permanen. Kerja sama itu kemudian tidak disetujui DPR RI sehingga perjanjian pun otomatis tidak berlaku.
“Nah, tapi sebagian menara di Singapura itu merasa memiliki dan berwenang. Makanya kalau kita lewat, diperingatkan, kita tidak boleh lewat. Nah, sekarang saya sudah tahu aturannya,” ujar Gatot.
Saat ditanya apakah hal itu berarti pemerintah Singapura melanggar aturan, Gatot menampiknya. (Baca: Setelah 69 Tahun FIR Dikuasai Singapura, Indonesia Siap Ambil Alih Tahun 2019)
“Tidak dong. Mereka hanya mengingatkan saja kalau kita melewati wilayah DCA, gitu loh,” ujar dia.
Gatot mengapresiasi positif rencana pemerintah Indonesia yang ingin mengambilalih FIR dari Singapura. Menurut dia, kebijakan itu ibarat mengambil sesuatu yang pernah dipinjamkan ke pihak lain. (baca: TNI AU Dukung Pengambilalihan FIR dari Singapura)
FIR adalah wilayah ruang udara yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALRS). FIR adalah pembagian ruang udara bagi beberapa negara. Pengambilalihan FIR itu pertama kali diungkapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Selasa (8/9/2015).
Persiapan teknologi hingga sumber daya manusia dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura sejak tahun 1946 itu bisa diambil alih paling lambat tahun 2019.
Penulis | : Fabian Januarius Kuwado |
Editor | : Sandro Gatra |