Jokowi umumkan 8 capim KPK, ini nama-namanya

Selasa, 1 September 2015 11:48
Jokowi umumkan 8 capim KPK, ini nama-namanya
Jokowi umumkan kenaikan BBM. ©Setpres RI/Rusman
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menerima delapan nama calon pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel KPK. Kedelapan nama itu langsung dibagi ke dalam empat bidang yang ada dalam KPK yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring.

Jokowi mengumumkan nama-nama itu di Istana Merdeka, Selasa (1/9). Dia didampingi oleh 9 anggota pansel.

"Dari tahapan-tahapan seleksi, pendaftaran, makalah, profile assessment, wawancara, tes kesehatan, telah diserahkan pada saya 8 calon," kata Jokowi didampingi pansel KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9).

Jokowi menegaskan, delapan nama yang lolos seleksi pansel ini berdasarkan integritas, kompetensi, leadership, independensi dan juga pengalaman yang bersangkutan. 8 Nama calon pimpinan KPK ini dibagi atas 4 pengelompokan atau kategori. Diantaranya yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, management, supervisi dan monitoring.

"Sehingga kita harapkan pimpinan KPK ke depan ada kombinasi dari 4 itu," tegasnya.

Berikut 8 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi.

Pencegahan:
1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)
2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)

Penindakan:
1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)
2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

Management:
1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)
2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Supervisi:
1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)
2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin)
Baca juga:
Pansel serahkan 8 nama Capim KPK ke Jokowi di Istana
Indriyanto: KPK belum pernah terima info dari tukang loak!
Bareskrim dinilai aneh sembunyikan Capim KPK yang jadi tersangka
Polri minta tanggung jawab jika capim tersangka lolos, ini kata KPK
JK sebut Bareskrim terburu-buru tetapkan capim KPK jadi tersangka
[bal]