Senin, 25 Agustus 2014 | 14:14 WIB
Baca juga
- Dianggap Ganteng, Calon Pimpinan KPK Ini Ditanya Cara Tahan Godaan Wanita
- Ditanya Rumah di Pondok Indah yang Dibiayai MK, Jimly Akui Dirinya Tak Sempurna
- Ekonomi Terpuruk, Ruhut Minta Jokowi Ikuti Saran SBY di Twitter
- Diberi Saran oleh SBY Terkait Ekonomi, Ini Tanggapan Wapres JK
- Ini Penjelasan Capim KPK Hendardji soal Harta Rp 32 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim advokat
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, menyayangkan pemanggilan
salah seorang anggota DPP Partai Gerindra yang bernama Danang oleh
penyidik Bareskrim Polri, Senin (25/8/2014).
Danang dipanggil sebagai saksi dalam perkara sangkaan penghinaan terhadap lambang negara dan penggunaan secara tidak sah.
"Kasus lambang negara garuda merah ini kan sudah dipakai jutaan orang, kalau ini dipersoalkan, tentu akan melibatkan banyak orang, seperti Pak Prabowo, Pak Hatta," kata Habib, Senin.
Menurut Habiburokhman, Koalisi Merah Putih saat itu telah melaporkan persoalan penggunaan lambang garuda merah itu ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun, ketiga lembaga itu memutuskan tidak ada yang salah dengan penggunaan lambang tersebut.
"Menjadi mengejutkan ketika tiba-tiba Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada pengurus DPP Gerindra karena selama ini mekanisme penerimaan dan pemrosesan perkara di Mabes Polri sangat ketat," ujarnya.
Habib menambahkan, Mabes Polri selama ini banyak menolak laporan yang masuk karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan adanya surat pemanggilan ini, dapat dipastikan perkara ini dianggap perkara serius.
Lebih jauh, ia khawatir adanya pemanggilan ini menjadi langkah awal atas sikap represif Mabes Polri. Bahkan, ia mengaku khawatir jika pemanggilan ini merupakan salah satu upaya Polri berpihak kepada penguasa.
"Jangan sampai ada kesan pemanggilan pengurus DPP Gerindra ini sebagai order dari pihak tertentu," katanya.
Tim relawan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat melaporkan penggunaan lambang garuda merah itu ke Bareskrim Polri. (baca: Pasang Logo Mirip Garuda di Dada Kanan, Prabowo-Hatta-Mahfud Dilaporkan ke Polisi)
Danang dipanggil sebagai saksi dalam perkara sangkaan penghinaan terhadap lambang negara dan penggunaan secara tidak sah.
"Kasus lambang negara garuda merah ini kan sudah dipakai jutaan orang, kalau ini dipersoalkan, tentu akan melibatkan banyak orang, seperti Pak Prabowo, Pak Hatta," kata Habib, Senin.
Menurut Habiburokhman, Koalisi Merah Putih saat itu telah melaporkan persoalan penggunaan lambang garuda merah itu ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun, ketiga lembaga itu memutuskan tidak ada yang salah dengan penggunaan lambang tersebut.
"Menjadi mengejutkan ketika tiba-tiba Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada pengurus DPP Gerindra karena selama ini mekanisme penerimaan dan pemrosesan perkara di Mabes Polri sangat ketat," ujarnya.
Habib menambahkan, Mabes Polri selama ini banyak menolak laporan yang masuk karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan adanya surat pemanggilan ini, dapat dipastikan perkara ini dianggap perkara serius.
Lebih jauh, ia khawatir adanya pemanggilan ini menjadi langkah awal atas sikap represif Mabes Polri. Bahkan, ia mengaku khawatir jika pemanggilan ini merupakan salah satu upaya Polri berpihak kepada penguasa.
"Jangan sampai ada kesan pemanggilan pengurus DPP Gerindra ini sebagai order dari pihak tertentu," katanya.
Tim relawan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sempat melaporkan penggunaan lambang garuda merah itu ke Bareskrim Polri. (baca: Pasang Logo Mirip Garuda di Dada Kanan, Prabowo-Hatta-Mahfud Dilaporkan ke Polisi)
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penulis | : Dani Prabowo |
Editor | : Sandro Gatra |