2015 | Friday, August 14, 2015
* Tersangka Inseri masih sempat memohon izin pada tim eksekusi untuk makan siang dulu *
LAHAT, PRO --- Tim gabungan eksekusi dari seksi intelijen dan penyidik seksi pidana khusus kejaksaan negeri (Kajari) Lahat, Jumat (14/8) kemarin telah berhasil mengesekusi terpidana Inseri (61), yang terlibat kasus dugaan penyimpangan APBD Empat Lawang pada proyek pendidikan dan pelatihan menjahit serta teknisi elektronik jenis TV di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2011 silam. Setelah diketahui keberadaan terpidana Inseri di kediamannya.
LAHAT, PRO --- Tim gabungan eksekusi dari seksi intelijen dan penyidik seksi pidana khusus kejaksaan negeri (Kajari) Lahat, Jumat (14/8) kemarin telah berhasil mengesekusi terpidana Inseri (61), yang terlibat kasus dugaan penyimpangan APBD Empat Lawang pada proyek pendidikan dan pelatihan menjahit serta teknisi elektronik jenis TV di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2011 silam. Setelah diketahui keberadaan terpidana Inseri di kediamannya.
Terpidana Inseri dijemput paksa oleh tim
eksekusi di kediamannya RT 12 RW 04 Kelurahan Bandar Agung Lahat, sekitar
pukul 10.00 WIB, setelah diadakan komunikasi persuasif anta ra tim eksekusi
terhadap terpidana Inseri. Kakek yang baru saja menikmati masa pensiun nya ini
tampak mengenakan kacamata, baju kemeja dalam putih bermotif , yang dibalut
de ngan jaket warna abu abu, serta celana panjang berwarna coklat.
Dalam penangkapan ini, Terpidana Inseri masih sempat memohon izin pada tim eksekusi untuk mak an siang dulu. Usai makan, Inseri yang belum sempat berpamitan lagi dengan anggota keluarganya, pun secara kooperatif mengikuti proses pidana di Mabes Kejari Lahat,hingga digiring ke Lapas kelas IIA Lahat.
Dalam penangkapan ini, Terpidana Inseri masih sempat memohon izin pada tim eksekusi untuk mak an siang dulu. Usai makan, Inseri yang belum sempat berpamitan lagi dengan anggota keluarganya, pun secara kooperatif mengikuti proses pidana di Mabes Kejari Lahat,hingga digiring ke Lapas kelas IIA Lahat.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari Lahat)
Helmi, SH, MH didampingi Kasi intelijen Indra Abdi Perkasa, SH, MH,
melalui Kasi Pidsus Ripki Ari Alfa, SH, MH menyebutkan. Bahwa penahanan atas
terpidana Inseri tersebut merupakan eksekusi lanjutan dari hasil
penyidikan awal oleh cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Lahat di Kota Tebing
Tinggi Kabupaten Empatlawang atas dugaan penyelewengan APBD pada proyek
pendidikan dan pelatihan Disnakertrans tahun 2010, yang merugikan APBD empat
lawang hingga 200 juta lebih.
”Dari hasil audit BPKP pada tahun 2011,
APBD Empatlawang dirugikan sebanyak 209.391.159 rupiah, yang kemudian terpidana
Inseri dijatuhi vonis oleh pihak pengadilan negeri (PN) Lahat dengan hukuman 1
tahun penjara pada tahun 2012. Bahkan terpidana sempat mengajukan kasasi ke
mahkamah agung (MA), namun MA pun menolak permohonan banding yang diajukan
terpidana,” kata Helmi.
Sebelum melakukan eksekusi, pihak Kejari
Lahat sendiri terlebih dahulu telah melakukan perhitungan secara matang langkah
langkah yang harus ditempuh. Terutama antara vonis yang diputuskan majelis
hakim sebelumnya dengan masa tahanan kota tebing tinggi yang telah dijalani
oleh terpidana.
”Kita sudah melakukan beberapa kali
panggilan terhadap terpidana. Namun terpidana tidak memenuhinya. Karena saat
terjadinya tindak pidana korupsi itu status kejaksaan Empatlawang masih
merupakan. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lahat, maka yang menangani berkas
perkaranya juga Kejari Lahat. Dan setelah dihitung hitung, dari satu tahun
vonis dipotong masa tahanan kotanya seperlima dari putusan. Terpidana Inseri
hanya menjjalani sekitar 7 bulan sisa masa kurungan lagi,” kata Ripki
menambahkan.
Mencuatnya kasus ini hingga melaju ke
meja persidangan saat itu (Tahun 2011), diterangkan Indra. Dikarenakan
Badan pemeriksa keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pembayaran
belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atau lebih tepatnya, rekayasa kontrak yang menyebabkan kerugian apbd
Empatlawang yang notabenenya adalah kerugian negara.
“ Setelah melalui perhitungan yang
akurat, ternyata BPK menemukan penyelewengan penggunaan anggaran sebesar 209
391 159 sesuai hasil audit BPKP pada tahun 2011,”terang Indra lagi.
Lebih dramatis lagi, setelah masuk dalam
jeruji besi disel tahanan Lapas Kelas IIA Lahat, terpidana Inseri meneteskan
air mata, sembari menyesali perbuatannya.
“Dak kusangko nian biso jadi cak ini.
Kalo tau bakal jadi tekurung, dak galak aku melok melok wong korupsi tu. (Saya
tak menyangka akan seperti ini, kalau saya tahu akan dipenjara. Saya tidak akan
ikut orang korupsi),” tegas Inseri, seraya meratap dan menghusap linangan air
mata saat memasuki jeruji besi, kemarin. (Din)