Hukum Minta Cerai Karena Dipoligami
1. Poligami itu syariat Allah yang tidak boleh ditolak. Kalau menginkarinya sama dengan menolak al-Quran dan hadits.
2. Lelaki yang berpoligami ada yang hukumnya sunnah, ada yang haram, ada yang makruh, tergantung kondisinya dimata Syariah.
3. Suami yang berpoligami secara hukum Islam tetap sah sekalipun tanpa izin istrinya, sebab izin istri bukan syarat poligami.
4. Minta cerai boleh, asal alasannya dibenarkan syariah, seperti kezaliman, tidak mampu menafkahi, dll.
5. Poligami pada dasarnya tidak disebut "perbuatan zhalim" oleh syariah, karena itu istri tidak bisa minta cerai hanya kerana suami berpoligami.
6. Pelaku poligami yang salah ya salahkan pelakunya, jangan salahkan syariatnya.
7. Poligami itu ibadah yang tentu tdk boleh dijadikan bahan candaan dan ledekan.
Walahua'lam.
(Ispiraini Hamdan)