Dilansir onislam.net, Umat Muslim di Yunani mendesak pemerintah untuk mendukung pembangunan tempat ibadah permanen dan penyediaan tanah pemakaman bagi umat Islam.
Dengan jumlah sekitar 300 ribu orang Muslim di Athena, ternyata mereka belum memiliki tempat ibadah kecuali garasi atau bangunan darurat yang dapat dibongkar sewaktu-waktu. Tempat-tempat ini, karena tidak diakui secara resmi, seringkali berbahaya bagi Muslim.
Kondisi ini semakin sulit usai peningkatan serangan Islamofobia di Barat. Garasi bawah tanah dinyatakan ilegal untuk tempat shalat. Serangan warga setempat terhadap Muslim juga semakin meningkat dan membahayakan keselamatan.
Athena tidak lagi memiliki masjid yang berfungsi sejak akhir pemerintahan Ottoman di awal 1800-an. Sekitar 130 ruang bawah tanah atau gudang di Athena saat ini difungsikan sebagai masjid darurat.
Mereka telah lama menyerukan pembangunan sebuah masjid agung di Athena, namun masih terganjal beberapa persoalan. Salah satunya, kondisi ekonomi Yunani yang terus memburuk dan keberatan dari Gereja Ortodoks.
Persoalan krusial berikutnya bagi Muslim Yunani adalah tanah pemakaman bagi umat Islam.
“Saya dapat mendoakan seseorang di mana saja, di rumah, di masjid, di jalan, tapi saya tidak bisa mengubur seorang Muslim yang mati dimana saja,” kata Imam Abdelrahim Abdel Sayed, dilansir dari onislam.net, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, peristiwa pemakaman menjadi hal sulit dan mahal bagi Muslim Yunani. Untuk mengirimkan jenazah ke pemakaman di Gumulcine, Western Thrace, dibutuhkan biaya sekitar 1.400 euro atau sekitar Rp 20,7 juta.
Tingginya biaya itu menjadi masalah. Imam Abdelrahim menjelaskan, sebagian besar umat Islam yang tinggal di sana adalah orang-orang yang melarikan diri dari perang. Sehingga, mereka tidak memiliki uang sebanyak itu.
Selama ini, kebanyakan mereka bahu-membahu mengumpulkan uang untuk biaya penguburan seorang Muslim.
Jumlah Muslim mencapai 1,3 persen dari 10,7 juta penduduk Yunani. Sementara ini, mereka harus melakukan perjalanan ratusan kilometer ke utara Yunani untuk pernikahan, penguburan, dan upacara keagamaan lainnya.
Sumber: ROL