Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asal, ibadah i’tikaf itu hukumnya sunnah. Dan bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernadzar untuk melakukannya.
1. Sunnah
Meski sepakat bahwa hukum i’tikaf itu sunnah, namun para ulama berbeda pendapat tentang martabat dan level kesunnahannya.
Madzhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkadah, yaitu pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Sedangkan di luar sepuluh hari itu, hukumnya mustahab.
Yang masyhur dari madzhab Al-Malikiyah, bahwa i’tikaf itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnah. Ibnu Abdil-Barr berkata bahwa i’tikaf hukumnya sunnah pada bulan Ramadhan, dan mandub di luar Ramadhan.
Sedangkan madzhab Asy-Syafi’iyah memandang semua i’tikaf itu hukumnya sunnah muakkadah, kapan saja dilakukan. Namun bila dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, level kesunnah-muakkadahannya lebih tinggi lagi. Kalau boleh kita gunakan istilah, sunnah muakkadah kuadrat.
Sedangkan dalam pandangan madzhab Al-Hanabilah, i’tikaf hukumnya sunnah, dan lebih tinggi nilai kesunnahannya kalau dilakukan pada bulan Ramadhan. Dan bila dilakukan pada sepuluh hari yang terakhir, nilai kesunnahannya lebih tinggi lagi.
Ada sebuah pertanyaan menarik, yaitu kenapa para ulama tidak mewajibkan i’tikaf ini, padahal tercatat Rasulullah SAW tidak pernah absen saban tahun melaksanakannya, khususnya pada sepuluh hari terakhir tiap bulan Ramadhan?
Para ulama berhujjah bahwa Rasulullah SAW memang tidak mewajibkan seluruh shahabatnya untuk melakukannya. Pada saat beliau SAW beri’tikaf, memang ada sebagian shahabat yang ikut beri’tikaf bersama beliau. Namun tidak semua shahabat ikut dalam i’tikaf beliau.
Sehingga hanya mereka yang mau dan berkesempatan saja yang tercatat mengikutinya. Dan beliau hanya mengajak sebagian saja, sebagaimana tercermin dalam hadits berikut ini :
مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَْوَاخِرَ
“Siapa yang ingin beri’tikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.” (HR. Bukhari)
Seandainya hukum i’tikaf ini wajib, pasti beliau tidak mengatakann, siapa yang mau, tetapi beliau akan mengatakan, wajiblah atas kalian datang beri’tikaf.
2. Wajib
Namun hukum i’tikaf akan berubah menjadi wajib, apabila seseorang bernadzar untuk melakukan i’tikaf, misalnya apabila permohonannya dikabulkan Allah SWT.
Dalilnya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka taatilah Dia.” (HR. Bukhari)
Selain itu juga hadits lainnya yang lebih jelas dan tegas terkait dengan seseorang yang bernadzar untuk mengerjakan i’tikaf di masa Rasulullah SAW.
عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ قَال : يَا رَسُول اللَّهِ : إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ .فَقَال النَّبِيُّ : أَوْفِ بِنَذْرِكَ
Dari Umar radhiyallahuanhu berkata, ”Ya Rasulallah, Aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf satu malam di masjid Al-Haram”. Beliau SAW menjawab, ”Laksanakan nadzarmu”. (HR. Bukhari)
3. Sunnah Kifayah
Biasanya kita mengenal istilah fardhu kifayah, misalnya kewajiban menshalatkan jenazah. Madzhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum beritikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, bagi penduduk satu kawasan, hukumnya secara kolektif sunnah kifayah.
Konsekuensinya mirip dengan fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada seseorang yang mengerjakannya di suatu kawasan, maka gugurlah keharusan beri’tikaf. Sebaliknya, bila tidak satu pun yang mengerjakannya, maka mereka semua berdosa. Hanya saja dosanya tidak seperti dosa meninggalkan fardhu kifayah. Dosanya hanya dosa kecil atau ringan.
1. Sunnah
Meski sepakat bahwa hukum i’tikaf itu sunnah, namun para ulama berbeda pendapat tentang martabat dan level kesunnahannya.
Madzhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkadah, yaitu pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Sedangkan di luar sepuluh hari itu, hukumnya mustahab.
Yang masyhur dari madzhab Al-Malikiyah, bahwa i’tikaf itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnah. Ibnu Abdil-Barr berkata bahwa i’tikaf hukumnya sunnah pada bulan Ramadhan, dan mandub di luar Ramadhan.
Sedangkan madzhab Asy-Syafi’iyah memandang semua i’tikaf itu hukumnya sunnah muakkadah, kapan saja dilakukan. Namun bila dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, level kesunnah-muakkadahannya lebih tinggi lagi. Kalau boleh kita gunakan istilah, sunnah muakkadah kuadrat.
Sedangkan dalam pandangan madzhab Al-Hanabilah, i’tikaf hukumnya sunnah, dan lebih tinggi nilai kesunnahannya kalau dilakukan pada bulan Ramadhan. Dan bila dilakukan pada sepuluh hari yang terakhir, nilai kesunnahannya lebih tinggi lagi.
Ada sebuah pertanyaan menarik, yaitu kenapa para ulama tidak mewajibkan i’tikaf ini, padahal tercatat Rasulullah SAW tidak pernah absen saban tahun melaksanakannya, khususnya pada sepuluh hari terakhir tiap bulan Ramadhan?
Para ulama berhujjah bahwa Rasulullah SAW memang tidak mewajibkan seluruh shahabatnya untuk melakukannya. Pada saat beliau SAW beri’tikaf, memang ada sebagian shahabat yang ikut beri’tikaf bersama beliau. Namun tidak semua shahabat ikut dalam i’tikaf beliau.
Sehingga hanya mereka yang mau dan berkesempatan saja yang tercatat mengikutinya. Dan beliau hanya mengajak sebagian saja, sebagaimana tercermin dalam hadits berikut ini :
مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَْوَاخِرَ
“Siapa yang ingin beri’tikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.” (HR. Bukhari)
Seandainya hukum i’tikaf ini wajib, pasti beliau tidak mengatakann, siapa yang mau, tetapi beliau akan mengatakan, wajiblah atas kalian datang beri’tikaf.
2. Wajib
Namun hukum i’tikaf akan berubah menjadi wajib, apabila seseorang bernadzar untuk melakukan i’tikaf, misalnya apabila permohonannya dikabulkan Allah SWT.
Dalilnya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka taatilah Dia.” (HR. Bukhari)
Selain itu juga hadits lainnya yang lebih jelas dan tegas terkait dengan seseorang yang bernadzar untuk mengerjakan i’tikaf di masa Rasulullah SAW.
عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ قَال : يَا رَسُول اللَّهِ : إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ .فَقَال النَّبِيُّ : أَوْفِ بِنَذْرِكَ
Dari Umar radhiyallahuanhu berkata, ”Ya Rasulallah, Aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf satu malam di masjid Al-Haram”. Beliau SAW menjawab, ”Laksanakan nadzarmu”. (HR. Bukhari)
3. Sunnah Kifayah
Biasanya kita mengenal istilah fardhu kifayah, misalnya kewajiban menshalatkan jenazah. Madzhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hukum beritikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, bagi penduduk satu kawasan, hukumnya secara kolektif sunnah kifayah.
Konsekuensinya mirip dengan fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada seseorang yang mengerjakannya di suatu kawasan, maka gugurlah keharusan beri’tikaf. Sebaliknya, bila tidak satu pun yang mengerjakannya, maka mereka semua berdosa. Hanya saja dosanya tidak seperti dosa meninggalkan fardhu kifayah. Dosanya hanya dosa kecil atau ringan.