[FIQIH] Zakat Atas Uang Tabungan, Cara Menghitung & Kapan Harus Dibayar


Oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA
Rumah Fiqih Indonesia

Sebenarnya yang Allah wajibkan berzakat adalah orang yang memiliki dan menimbun emas dan perak. Adapun zakat uang kertas yang di tabungan sendiri tidak ada dalil secara langsung yang menyebutkan kewajibannya.

Namun harus dicatat bahwa di masa lalu yang namanya uang itu tidak lain adalah emas dan perak, bukan uang kertas seperti yang kita kenal di zaman sekarang. Maka intinya adalah zakat uang yang ditimbun, tetapi Al-Quran menyebutnya dalam wujud fisiknya, yaitu emas dan perak.

Perhatikan firman Allah SWT berikut ini :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34)

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35)

Meski yang tertulis pada ayat di atas adalah kewajiban zakat atas emas dan perak, namun seluruh ulama sepakat bahwa emas dan perak yang dimaksud pada ayat di atas adalah emas yang berfungsi sebagai uang atau alat tukar, yaitu dinar dan dirham.

Sedangkan emas yang berbentuk perhiasan yang dikenakan oleh para wanita, justru tidak termasuk dalam kriteria yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Ketika zaman berganti dan orang sudah tidak lagi menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar, para ulama sepakat bahwa uang yang berfungsi sebagai alat tukar apabila disimpan atau ditimbun, maka wajib diperlakukan sebagaimana emas dan perak.

Dari situlah kemudian kita diwajibkan membayar zakat uang tabungan, dengan selalu mengacu kepada nilai emas dan perak dalam semua sisinya.

Nisab Uang Tabungan = Nisab Emas

Dalam menetukan nisab zakat uang tabungan, kita mengacu langsung kepada nisab emas. Nisab emas adalah 85 gram, maka kewajiban kita atas uang tabungan hanya apabila uang kita bisa untuk membeli emas seberat 85 gram di waktu itu.

Katakanlah pada 8 Maret 2007 itu harga emas 400 ribu rupiah per gram, maka nisabnya saat itu dengan mudah bisa kita hitung. Nisabnya adalah 85 gram x 400 ribu =  34 juta rupiah.

Bila saat itu jumlah uang tabungan Anda belum melewati angka tersebut, maka belum ada kewajiban apa-apa. Tetapi apabila pada tanggal tersebut uang Anda menembus angka tersebut bahkan lebih besar jumlahnya, uang Anda sudah termasuk uang yang kena kewajiban zakat.

Tetapi membayar zakatnya belum wajib, karena harus melewati masa kepemilikan selama setahun (haul). Jadi catat saja dulu tanggal. Tetapi hitung-hitungan haulnya harus sesuai dengan hitungan tahun qamariyah.

Waktu Membayar Zakat
Harus dicatat baik-baik bahwa hitungan setahun itu tidak mengikuti hitungan tahun masehi melainkan ikut hitungan tahun hijriyah. Katakanlah jumlah uang anda tembus melewati nilai 34 juta pada 8 Maret 2007, maka tanggal jatuh tempo bayar zakat anda adalah setahun kemudian menurut hitugan tahun hijriyah.

Sedikit agak repot memang, karena nyaris kita tidak pernah menggunakan kalender hijriyah. Tetapi sebenarnya tidak terlalu sulit. Anda bisa cari ribuan software gratis di internet untuk melakukan konversi tanggal. Saya coba lakukan dan ketemu bahwa 27 Maret 2007 jatuh pada tanggal 19 Safar 1428 hijriyah.

Dari situ bisa diketahui kapan jatuh tempo zakat uang tabungan Anda, yaitu setahun kemudian jatuh pada tanggal 19 Safar 1439 hijriyah. Tinggal cari tahu, kapankah tanggal tersebut jatuh menurut kalender masehi yang kita kenal.

Sekarang kita gunakan sofware yang sama, kali ini konversi dari hijriyah ke masehi. Ternyata tanggal 19 Safar 1439 hijriyah jatuh pada tanggal 26 Feburari 2008 masehi. Pada hari itulah Anda wajib membayar zakat atas uang tabungan Anda, yaitu bila jumlah nilai uang tabungan Anda masih di atas 34 juta. Atau lebih tepatnya bila uang tabungan Anda masih bisa untuk membeli 85 gram emas.

Mungkin saja selama setahun harga emas mengalami kenaikan atau penurunan. Tetapi hitung saja dan konversikan sesuai dengan fluktuasi harga emas. Intinya, nilai tabungan itu setara dengan 85 gram emas.

Berapa besarnya?
Besar uang zakat yang harus Anda keluarkan 2,5% dari total uang tabungan. Bila uang tabungan Anda pada hari itu katakanlah 34 juta, maka 2,5%-nya adalah 850 ribu rupiah.

Apakah Tahun Depan Harus Bayar Zakat Lagi?
Tergantung apakah nilai uang Anda masih setara dengan nisab emas atau tidak. Ada dua kemungkinan, bisa saja harga emasnya naik dan turun, dan bisa juga jumlah uang tabungan Anda naik atau berkurang.

Maka Anda harus selalu mengukur nilai keduanya, nilai batas nisab dan nilai uang Anda sendiri.

Anggaplah setahun kemudian 1 gram emas naik harganya menjadi 450 ribu, maka nisab emas tahun itu adalah 38.250.000 rupiah. Periksa uang tabungan Anda tahun itu, apakah jumlahnya menembus harga 85 gram emas alias 38.250.000 rupiah atau tidak. Kalau melebihi, berarti anda wajib bayar zakat. Tetapi kalau tidak sampai segitu tabungan Anda, berarti Anda tidak wajib keluarkan zakatnya.

Jadi intinya, nisab Anda harus selalu disesuaikan dengan harga emas saat itu. Lalu bikin perhitungan untuk zakat tiap tahunnya. Mudah sekali bukan?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

*Sumber: http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1396011469&=baru-tahu-ternyata-uang-tabungan-harus-dizakati.htm