Dilansir hidayatullah, anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Fahmi Salim, MA meminta mengusut mengapa ada film yang dinilai mengkampanyekan kawin kontrak (nikah mut’ah) padahal hal bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974.
“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015).
Dalam film yang berjudul "Dia Tetap Ibuku", ditayangkan seorang tokoh yang berperan sebagai ustadzah dalam film tersebut, di mana dalam dialognya dengan seorang anak, ustadzah itu mengatakan bahwa kawin kontrak itu boleh dipergunakan, tetapi untuk saat-saat yang darurat.
“Bahkan, kawin kontrak itu dampak buruknya luar biasa bagi keluarga,” imbuh Fahmi.
Untuk itu, menurut Fahmi umat Islam perlu dan harus mendesak pihak MNC TV, terutama pembuat skenario film berjudul “Dia Tetap Ibuku” itu, dan meminta maaf kepada umat Islam.
“Saya juga sudah menyampaikan kasus ini kepada MIUMI supaya memberikan teguran keras secara tertulis kepada pihak MNC TV, selain juga menyampaikannya ke MUI pusat,” pungkas Fahmi yang juga ketua MIUMI DKI Jakarta.
Sementara itu, penulis buku “Ahlussunnah Waljamaah dan Dilema Syiah di Indonesia” ini menegaskan, nikah mut’ah itu sendiri sudah jelas ada fatwa dari MUI Pusat yang menyatakan haram dan dilarang di Indonesia karena termasuk perilaku menyimpang.
Untuk, itu supaya tidak terulang kembali, Farid mendesak umat Islam untuk melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV.
“Umat beserta ormas Islam harus melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sebab acara FTV religi itu tanggung jawabnya MNC TV, yang telah membuka jalan bagi masuknya ajaran menyimpang di Indonesia,” tegas Farid.
Sebagaimana diketahui, Rabu, 17 Juni 2015 MNC TV menayangkan Film Televisi (FTV) berjudul “Dia Tetap Ibuku” yang ditayangkan Pukul 09: 30 WIB.
Film yang di produseri oleh MGS dengan dibintangi Donna Harun ini dinilai Farid memperkenalkan kepada masyarakat tentang ajaran nikah mut’ah yang difatwakan haram.
“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015).
Dalam film yang berjudul "Dia Tetap Ibuku", ditayangkan seorang tokoh yang berperan sebagai ustadzah dalam film tersebut, di mana dalam dialognya dengan seorang anak, ustadzah itu mengatakan bahwa kawin kontrak itu boleh dipergunakan, tetapi untuk saat-saat yang darurat.
“Bahkan, kawin kontrak itu dampak buruknya luar biasa bagi keluarga,” imbuh Fahmi.
Untuk itu, menurut Fahmi umat Islam perlu dan harus mendesak pihak MNC TV, terutama pembuat skenario film berjudul “Dia Tetap Ibuku” itu, dan meminta maaf kepada umat Islam.
“Saya juga sudah menyampaikan kasus ini kepada MIUMI supaya memberikan teguran keras secara tertulis kepada pihak MNC TV, selain juga menyampaikannya ke MUI pusat,” pungkas Fahmi yang juga ketua MIUMI DKI Jakarta.
Sementara itu, penulis buku “Ahlussunnah Waljamaah dan Dilema Syiah di Indonesia” ini menegaskan, nikah mut’ah itu sendiri sudah jelas ada fatwa dari MUI Pusat yang menyatakan haram dan dilarang di Indonesia karena termasuk perilaku menyimpang.
Untuk, itu supaya tidak terulang kembali, Farid mendesak umat Islam untuk melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV.
“Umat beserta ormas Islam harus melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sebab acara FTV religi itu tanggung jawabnya MNC TV, yang telah membuka jalan bagi masuknya ajaran menyimpang di Indonesia,” tegas Farid.
Sebagaimana diketahui, Rabu, 17 Juni 2015 MNC TV menayangkan Film Televisi (FTV) berjudul “Dia Tetap Ibuku” yang ditayangkan Pukul 09: 30 WIB.
Film yang di produseri oleh MGS dengan dibintangi Donna Harun ini dinilai Farid memperkenalkan kepada masyarakat tentang ajaran nikah mut’ah yang difatwakan haram.