Sebanyak 160 ulama menandatangani pernyataan yang meminta Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz untuk ikut campur tangan dan mencabut hukuman mati terhadap Presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis Muhammad Mursi.
Penandatangan tersebut mengutarakan ketidakadilan terhadap hukuman mati Mursi dan pendukungnya yang dipolitisir, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pernyataan tersebut mengatakan apa yang terjadi di Mesir “bukan urusan internal Mesir saja, tetapi merupakan urusan yang akan mempengaruhi negara-negara Arab dan Islam secara keseluruhan.”
Pernyataan tersebut merupakan perlawanan terhadap hukuman mati Mursi yang bermotif politik serta tidak ada kaitannya dengan undang-undang karena itu termasuk informasi yang keliru.
Pengadilan Mesir, Selasa (16/6), memvonis penjara seumur hidup (25 tahun) Mursi atas dakwaan bersekongkol dengan kelompok Hamas Palestina dan Hizbullah Lebanon untuk melaksanakan “aksi teror” di Mesir.
Adapun hukuman mati dijatuhkan untuk dakwaan terlibat pembobolan penjara secara massal pada 2011.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada lima pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Muhammad Badie, atas tuduhan terlibat penjebolan penjara secara massal pada 2011.
Sebanyak 94 terdakwa lainnya dihukum in absentia ke tiang gantungan, termasuk cendekiawan Muslim terkemuka Yusuf Al-Qaradawi.
Pengadilan lebih lanjut memvonis 21 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan delapan orang lainnya dua tahun penjara atas tuduhan yang sama.
Sumber: MINA
Penandatangan tersebut mengutarakan ketidakadilan terhadap hukuman mati Mursi dan pendukungnya yang dipolitisir, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pernyataan tersebut mengatakan apa yang terjadi di Mesir “bukan urusan internal Mesir saja, tetapi merupakan urusan yang akan mempengaruhi negara-negara Arab dan Islam secara keseluruhan.”
Pernyataan tersebut merupakan perlawanan terhadap hukuman mati Mursi yang bermotif politik serta tidak ada kaitannya dengan undang-undang karena itu termasuk informasi yang keliru.
Pengadilan Mesir, Selasa (16/6), memvonis penjara seumur hidup (25 tahun) Mursi atas dakwaan bersekongkol dengan kelompok Hamas Palestina dan Hizbullah Lebanon untuk melaksanakan “aksi teror” di Mesir.
Adapun hukuman mati dijatuhkan untuk dakwaan terlibat pembobolan penjara secara massal pada 2011.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada lima pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Muhammad Badie, atas tuduhan terlibat penjebolan penjara secara massal pada 2011.
Sebanyak 94 terdakwa lainnya dihukum in absentia ke tiang gantungan, termasuk cendekiawan Muslim terkemuka Yusuf Al-Qaradawi.
Pengadilan lebih lanjut memvonis 21 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan delapan orang lainnya dua tahun penjara atas tuduhan yang sama.
Sumber: MINA