Kerjasama Telkom-Singtel Bangun Pusat Data E-Goverment, Server E-Gov di Singapore?

JIKA BENAR PEMERINTAHAN JOKOWI (KEMENTERIAN BUMN) MELALUI TELKOM BEKERJASAMA DENGAN SINGTEL UNTUK MEMBANGUN PUSAT DATA E-GOVERMENT INDONESIA DI SINGAPURA, MAKA KEBIJAKAN TERSEBUT MASUK DALAM KATEGORI PENGKHIANATAN NEGARA, KARENA MEMBOCORKAN RAHASIA NEGARA.

Telkom Gandeng SingTel Garap Pasar E-Government
http://www.telkom.co.id/telkom-gandeng-singtel-garap-pasar-e-government.html

Pengamat: Kerjasama E-Government dengan SingTel Berpotensi Bocorkan Rahasia Negara
http://m.rmol.co/news.php?id=206110

Pusat data e-goverment bernilai sangat strategis. Sayangnya, Menteri BUMN Rini Soemarno lebih memilih menggandeng Singapura untuk menggarap pusat data dan informasi penting pemerintahan Indonesia.

"Apakah Menteri Rini tidak mempertimbangkan bahwa ini membuka peluang kebocoran rahasia negara?” tanya pengamat komunikasi politik Hendri Satrio dalam perbincangan dengan redaksi RMOL.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Singapore Telecommunication Limited (SingTel) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment. Perusahaan patungan dengan komposisi saham 60 persen Telkom dan 40 persen berada di kawasan Jurong, Singapura.

Menteri Rini Soemarno dan petinggi PT Telkom baru-baru ini meresmikan Data Center Telin-3 yang berada di Jurong, Singapura itu.

Mengapa Menteri Rini tidak memilih untuk membangun pusat data e-government di tanah air?” tanya Hendri Satrio yang juga pengacar di Universitas Paradamina.

Menurut Hendri, Presiden Joko Widodo juga harus buka suara mengenai hal ini. Karena bagaimanapun juga, kerjasama dengan Singapura ini berpotensi melanggar semangat kemandian dan kedaulatan yang kerap disampaikan Jokowi.

Apakah Presiden Jokowi tahu soal ini. Kalau tahu dan diam saja, justru semakin aneh,” demikian Hendri. [dem]

***

FYI saudaraku,

Pasal 17 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negara.

Adapun di dalam PP 82/2012 tentang PSTE, kewajiban PSE menempatkan pusat data di wilayah Indonesia disebutkan dengan tegas pada Pasal 3.

Lalu, kenapa server E-Gov mesti di Singapore? Dimana letak kerahasiaan negara???