Pekanbaru, Jaya Pos
Tunjangan sertifikasi saya tidak dibayar dua bulan. Alasan tidak dibayar karena saya tidak masuk hanya satu hari saja karena anaknya sakit di bulan Januari, dan bulan Februari satu hari saya izin karena orangtua sakit.
Itu dikatakan salah satu ibu guru bernama Ani kepada Jaya Pos beberapa waktu yang lalu di Pekanbaru.
Guru ini mengaku kalau dia sudah mengajar belasan tahun di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pekanbaru, namun begitu terkejutnya ia saat menerima tunjangan sertifikasi.
Sejak Januari tunjangan sertifikasi guru belum dikeluarkan dan pada tanggal 16 Juni 2015 dikeluarkan namun hanya tiga bulan dari Januari - Maret. Yang lebih mengejutkan baginya, bukan tiga bulan yang diterima tetapi hanya satu bulan.
Lain halnya yang dialami bu buru Teja. Ia tidak masuk karena sakit dan dirawat satu hari di rumah sakit, dan kondisi itu diketahui kepala sekolah, namun tunjangan sertifikat tetap tidak dibayar satu bulan.
Saat dikonfirmasi pihak dinas pendidikan, melalui Kasubbag Kepegawaian Alexander S.Sos menjelaskan, ”bahwa tunjangan sertifikasi dibayarkan berdasarkan juknis (petunjuk teknis) yang dikeluarkan pemerintah. Petunjuk teknis ini dikeluarkan bersamaan dikeluarkannya sertifikasi guru”.
Dalam juknis juga diterangkan bahwa guru yang bekerja 24 jam satu minggu berturut-turut selama satu bulan, maka haknya mendapat tunjangan sertifikasi. “Jika satu sari saja tidak masuk dalam satu bulan, maka tunjangan sertifikasi tidak dibayarkan,” ujarnya.
Saat ditanya pengecualian tidak hadir, ia menjawab jika guru melakukan perjalanan dinas dan diklat atau pelatihan yang ditunjuk dinas tetap mendapat tunjangan.
Selain itu tetap tidak mendapat tunjangan sertifikasi, apapun alasan tidak hadir tetap tidak dibayarkan. “Berdasarkan juknis, apapun alasan tidak masuknya guru satu hari, maka tunjangan tidak dibayar kecuali karena dinas atau pelatihan, jadi guru harus bekerja 24 jam satu minggu, agar guru disiplin dan menghindarkan hilangnya jam mengajar,” terangnya.
Apakah juknis ini sudah disosialisasikan ke para guru? Menurutnya, pihaknya sudah sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah dan kepala sekolah. “Apakah sudah mensosialisasikannya atau belum itu tanggung jawab kepala sekolah masing-masing. Dalam waktu dekat ini pihak dinas juga akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk membahas permasalahan tunjangan sertifikasi”.
Jika suami atau istri seorang guru wafat, tentu tidak masuk mengajar 2 atau 3 hari, sementara tiga minggu beliau mengajar, apakah tunjangannya juga bulan itu tidak dibayar kan? Menurutnya lagi, pihaknya membayar berdasarkan kehadiran dan juknis dari pemerintah. “Ini tunjangan bukan gaji.
Gaji mereka tetap dibayar meski sakit atau berhalangan tidak masuk dalam waktu seminggu. Namun tunjangan sertifikasi tidak dibayar, sekalipun suami atau istri seorang guru meninggal dunia berarti 24 jam tidak terpenuhi untuk mengajar,” ujarnya. Hasan/Tamba