Uang atau harta yang ditemukan tergeletak begitu saja di suatu tempat, tentu ada pemiliknya. Si pemilik itu jelas merasa kehilangan hartanya. Dan tentu dia pasti sangat membutuhkannya. Sehingga tidak bisa lantas boleh diambil begitu saja oleh orang yang menemukannya untuk dimiliki.
Barang yang hilang dari pemiliknya, lalu ditemukan oleh seseorang disebut dengan luqathah. Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini.
Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.
Pertama: Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
Tujuannya bukanuntuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
Kedua: Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.
Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.
Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.
Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.
Wallahu a'lam bishshawab. (ri)
Sumber: Rumah Fiqih