DILEMA DANA DESA


Oleh Ariady Achmad*

Niat baik saja tidak cukup. Apalagi berhubungan dengan penggunaan dana untuk pembangunan. Sebab ada aturan dan tata laksana yang harus dipenuhi. Sekecil apapun pelanggaran prosedur akan berujung pada sangkaan korupsi.

Tak terkecuali dengan penyaluran dana desa. Niat penggelontoran dana Rp 1 miliar untuk setiap desa bertujuan agar ekonomi desa bergeliat sebagai modal mengolah sumber daya yang melibatkan seluruh warga perdesaan.

Namun bagaimana mewujudkan semua itu? Tidak sesederhana yang diperkirakan. Bahkan KPK mengingatkan sedikitnya ada 14 potensi titak rawan korupsi yang bisa terjadi dalam pemanfaatan dana desa. 

KPK menilai potensi terjadinya korupsi sangat tinggi. Sehingga lembaga anti rasuah ini mengingatkan kepada sejumlah lembaga pemerintah yang terkait akan riskannya penyaluran dana ini. Baik Kemenkeu, BPK maupun kementerian teknis.

Peringatan yang musti mendapatkan perhatian. Bukan karena sebagai hal baru-yang biasanya tidak dilengkapi tata kelola yang memadai-namun juga minimnya pengalaman sumber daya manusia yang mengelolanya.

Bagi aparat maupun masyarakat di desa, setiap dana yang di salurkan pemerintah hingga ke desa adalah 'hibah' atau 'bantuan'. Mereka hanya mengerti 'menggunakannya' sekaligus tidak terbiasa 'mengelola'.

Mereka tak paham dengan belibet atau rumitnya prosedur birokrasi pemakaian dana yang berasal dari APBN. Sebab mereka adalah orang lapangan yang lebih banyak berkutat dengan kerja katimbang urusan administrasi.

Padahal tertib administrasi syarat wajib pemanfaatan dana APBN dalam rezim birokrasi. Kita mengingatkan ini karena orang lapangan biasanya lalai atau meremehkan urusan administrasi bahkan kadang menabrak aturan administrasi.

Sebelum semua ini bisa membawa pengelola dana desa ke meja hijau karena tuduhan korupsi, sebaiknya dicarikan pola yang lebih aman dan fair (adil). Agar niat baik itu tak memakan korban namun benar-benar bermanfaat serta aman bagi warga desa.

*Sumber: Teropong Senayan