Menteri Susi: Pemilik Kapal MV Hai Fa Merasa Dirinya Hebat


Senin, 13 April 2015 | 18:37 WIB
KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (27/3/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku belum mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan pemilik Kapal Motor (KM) Hai Fa. Susi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh pemilik KM Hai Fa atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut kapal tersebut ilegal.
"Belum ada panggilan, baru kata koran," ujar Susi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/4/2015).
Selebihnya mengenai pelaporan ini, Susi kembali menyindir pemilik KM Hai Fa. Ia menyebut pemilik kapal tersebut merasa sebagai orang hebat sehingga melaporkan Susi ke polisi.
"Karena dia merasa orang hebat, lebih hebat daripada Indonesia Hebat," ucap Susi.
Pemilik KM Hai Fa melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (9/4/2015). Pemilik kapal melaporkan Susi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kuasa hukum pemilik kapal, Made Rahman, mengatakan, kliennya tidak terima ketika Menteri Susi menyebutkan bahwa kapal penangkap ikannya adalah kapal ilegal.
"Bu Susi sebagai menteri sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal. Kami anggap pemberitaan soal itu tidak bagus," ujar Made.
Made mengatakan, kapal kliennya tidak ilegal dan beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal tersebut terbukti berdasarkan adanya keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, bahwa kapal asal Tiongkok tersebut legal dan sesuai aturan.
"Kami minta polisi memanggil beliau (Menteri Susi) untuk menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak," ujar Made.
Sementara itu, menurut Susi, kapal tersebut ilegal. Kapal itu, kata Susi, dengan sengaja mematikan sistem pemantauan kapal perikanan atau vessel monitoring system (VMS) dan sistem pelacakan otomatis atau automatic identification system (AIS) sehingga sulit dilacak satelit. Selain itu, KM Hai Fa tak memiliki surat layak operasi (SLO).

Penulis: Icha Rastika
Editor : Fidel Ali Permana